kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Pertagas akan pasok gas untuk proyek 35.000 MW


Rabu, 07 Oktober 2015 / 14:42 WIB
Pertagas akan pasok gas untuk proyek 35.000 MW


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dalam proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 Megawatt (MW), pemerintah juga banyak membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) selain Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Terkait hal tersebut, PT Pertamina Gas (Pertagas) tertarik ikut terlibat dalam proyek pembangkit listrik 35.000 MW.

Hendra Jaya, Direktur Utama PT Pertagas mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan rencana bisnis membangun PLTG untuk proyek 35.000 MW yang ditangani oleh perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). "Kami ajak partner bangun IPP," kata Hendra seusai acara penandatangan pernjanjian pengangkutan gas bumi melalui pipa dengan PT Petrokimia Gresik di Jakarta, Rabu (7/10).

Pertagas, sambung Hendra, memiliki kemampuan yang memadai dalam mendistribusi bahan baku primer untuk PLTG. Sayangnya, terkait proyek yang dibidik, Hendra masih belum mau menyebut secara detil. "Ada beberapa yang berpotensi di Jawa, luar Jawa, Indonesia tengah, serta Kepulauan Riau," ujar Hendra.

Selain berencana masuk proyek pengembangan pembangkit listrik, Pertagas juga akan memasok kebutuhan gas untuk pembangkit PLN yang baru dan lama. "Kami akan mencari sumber gas dalam bentuk LNG, sudah bicara beberapa pemilik lapangan gas untuk dijadikan LNG. Ini dipakai memasok ke pembangkit," pungkas Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×