Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, masih terdapat sembilan provinsi yang hingga kini belum menetapkan konsensi lahan pertambangan menjadi Wilayah Pencadangan Rakyat (WPR).
Dengan tidak ditetapkannya menjadi WPR, maka akan muncul lebih banyak lagi tambang ilegal atau yang biasa disebut pertambangan tanpa izin (PETI). imbasnya, negara akan kehilangan potensi pendapatannya dari pajak pertambangan senilai Rp 10 triliun.
Ketua Kelompok Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Komite Ekonomi dan Industri Indonesia (KEIN) Zulnahar Usman mengatakan, saat ini terdapat enam lokasi PETI untuk batubara di dua lokasi yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. PETI untuk mineral baik berupa logam ataupun non logam terdapat di 523 lokasi yang tersebar di 32 provinsi kecuali Bali dan DKI Jakarta.
Ia bilang, pertambangan tanpa izin untuk mineral didominasi oleh tambang emas. "Ini baru data yang dimiliki oleh ESDM, belum lagi PETI-PETI baru yang bermunculan dari waktu ke waktu sehingga PETI menjadi kian meresahkan," kata Zulnahar kepada Kontan.co.id, Selasa (1/5).
Kendati demikian, Zulnahar mengatakan, pihaknya akan mendorong penertiban PETI ini mulai dari penegakan hukum hingga upaya pembinaan dari status pertambangan ilegal menjadi legal. Namun tentunya perlu kerjasama seluruh pihak, baik aparat keamanan, pemerintah daerah, pemerintah pusat serta asosiasi pengusaha.
Ia juga bilang, jika PETI dikelola secara benar, negara bisa meminimalkan potensi kerugian negara yang besarnya mencapai puluhan triliun. Namun sayangnya, belum bisa menyebutkan detil berapa kerugian negara itu.
Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto mengatakan, pihaknya mendukung upaya KEIN untuk mendorong penertiban PETI, yakni dengan meningkatkan status tambang ilegal menjadi legal. Sebab, selama ini masyarakat kesulitan mengurus perizinan lahannya untuk ditetapkan menjadi IPR.
Berdasarkan catatannya, jumlah pekerja tambang rakyat di seluruh Indonesia mencapai 3,7 juta orang. Dimana, terdapat sekitar 1 juta penambang emas rakyat yang sebagian besarnya tidak memiliki izin. Produksi emas rakyat bisa mencapai 105 ton per tahun yang pastinya dipasarkan secara ilegal juga.
"Potensi pajak yang hilang bisa mencapai Rp 10 triliun," kata Gatot.
Ia menambahkan, PETI sulit ditertibkan lantaran sejumlah kendala. Antara lain, lokasi penambangan yang terdapat di daerah pedalaman sehingga sulit diakses aparatur pemerintah maupun pihak kepolisian, keterbatasan anggaran pemerintah untuk program penanganan PETI.
"Sulitnya penertiban juga dikarenakan masih banyaknya oknum yang bermain dalam kegiatan tambang ilegal ini, tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News