Reporter: Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) sepertinya akan mencabut sanksi kategori hitam alias black list kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL). Hal ini terkait surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun pihak Pertamina masih belum mau banyak berkomentar terkait hal tersebut. Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan Kontan.co.id terkait pencabutan sanksi kategori hitam kepada BULL.
Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan pihaknya masih perlu mengecek terlebih dahulu terkait pencabutan BULL dari daftar hitam Pertamina. "Nanti saya cek ya,"ujarnya kepada Kontan.co.id Senin (25/6).
Dari surat BPK RI yang didapat Kontan.co.id disebutkan PT Pertamina (Persero) telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, yakni mengenakan sanksi hitam kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk. Dengan demikian, status tindak lanjut rekomendasi BPK berkaitan dengan pengenaan sanksi hitam kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk secara material (substansi) dapat dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi (TS).
Namun BPK mempertimbangkan pencabutan sanksi hitam kepada BULL. Salah satu pertimbangan BPK adalah adanya Surat Direksi PT Buana Lintas Lautan Tbk tertanggal 9 mei 2018 perihal Tanggapan II atas Pemberian Sanksi Kategori Hitam dan Bukti Pendukung antara lain menyatakan PT Buana Lintas Lautan telah mengajukan permohonan-permohonan yang diperlukan kepada instansi-instansi terkait untuk menyelesaikan kewajiban importansi kapal MT Bull Papua, MT Bull Sulawesi dan MT Bull Flores jauh sebelum kapal-kapal tersebut disewakan kepada PT Pertamina (Persero).
Namun karena perubahan peraturan-peraturan yang terkait dan perlunya rangkaian proses administrasi pada masing-masing instansi pemerintah yang saling berkaitan dan berurutan, maka penyelesaian tersebut terlambat yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Dengan telah diterbitkannya dokumen penyelesaian impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), maka kewajiban penyelesaian importansi atas ketiga kapal tersebut telah selesai. Kapal-kapal milik PT Buana Lintas Lautan Tbk yang disewakan kepada PT Pertamina (Persero) sebelum dan setelah ketiga kapal tersebut selalu memperoleh dokumen penyelesaian kewajiban importansi secara tepat waktu.
Selain itu, BPK juga menimbang posisi PT Buana Lintas Lautan Tbk yang merupakan mitra kerja PT Pertamina (persero) yang saat ini memiliki beberapa kapal yang sedang disewa Pertamina. Pengenaan sanksi hitam secara berkelanjutan dapat berdampak pada operasi distribusi migas nasional.
Untuk itu, BPK mempertimbangkan agar Direksi PT Pertamina (persero) dapat memulihkan pengenaan sanksi hitam kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News