kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pertamina dukung polisi tindak pengoplos LPG


Minggu, 21 Januari 2018 / 20:36 WIB
Pertamina dukung polisi tindak pengoplos LPG
ILUSTRASI. Barang bukti gudang gas oplosan di Tangerang


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) mengapresiasi kinerja aparat kepolisian terkait pengungkapan praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) di Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Unit Manager Communication & CSR MOR I Rudi Ariffianto menyatakan, Pertamina mendukung adanya penindakan hukum kepada para pelaku pengoplosan LPG 3 kg yang telah merugikan masyarakat dan negara.

Pasalnya LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu dan usaha kecil. Selain kerugian secara materiil karena tidak adanya jaminan berat isi sesuai standard Pertamina, tindakan pengoplosan juga sangat berbahaya dan mengancam keselamatan, baik kepada pelaku, para pengguna LPG secara umum dan lingkungan di sekitarnya.

"Penyalahgunaan dalam berbagai bentuk, terlebih pengoplosan seperti ini, tentu membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menerima LPG 3 kg menjadi kesulitan dan negara juga merugi karena mengeluarkan subsidi yang ikut dinikmati oleh yang tidak berhak dengan cara melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Dengan demikian, Pertamina sangat mendukung upaya yang dilakukan aparat penegak hukum," ujar Rudi dalam siaran pers, Minggu (21/1).

Berkaitan dengan hal tersebut, Pertamina menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur.

"Dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya tentu sangat membantu kepolisian dalam menindak para pelaku penyalahgunaan LPG seperti ini. Sekali lagi, pengoplosan sangat berbahaya baik bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×