kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.683   7,00   0,04%
  • IDX 8.557   35,50   0,42%
  • KOMPAS100 1.186   5,91   0,50%
  • LQ45 861   3,35   0,39%
  • ISSI 302   2,54   0,85%
  • IDX30 443   -0,46   -0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -0,07   -0,01%
  • IDX80 133   0,80   0,60%
  • IDXV30 137   0,46   0,34%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Pertamina Geothermal Cari Dana US$ 3 Miliar untuk Pembangkit


Kamis, 13 Agustus 2009 / 09:07 WIB
Pertamina Geothermal Cari Dana US$ 3 Miliar untuk Pembangkit


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) berencana mengembangkan 1.000 MW pembangkit listrik panas bumi sampai 2014.

Abadi Purnomo, Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy, mengatakan, dengan asumsi dasar investasi panas bumi US$ 3 juta per 1 MW, maka untuk mengembangkan 1.000 MW dibutuhkan dana sebesar US$ 3 miliar.

"Opsi pinjamannya ada banyak. Di antaranya, bisa berasal dari JICA, World Bank, KFW dan sebagian lagi dari corporate loan perseroan. Tetapi mungkin kami akan serahkan sebagian besar ke corporate loan. Sebab, untuk mencari sendiri dalam bentuk commercial loan sedikit lebih lama prosesnya. Itu bisa sampai lebih dari 1 tahun," kata Abadi, Kamis (13/8).

Padahal, lanjut Abadi, pihaknya akan memulai pembangunan proyek tersebut pada 2010. "Jadi kami berupaya mencari dana investasi sendiri sebesar US$ 800 juta sampai US$ 1 miliar. Sisanya dari corporate loan," tambahnya.

Abadi memerinci, sepanjang tahun ini belanja modal PGE mencapai US$ 130 juta. Dana sebesar itu terutama dibelanjakan untuk menyiapkan infrastruktur dan melakukan pengeboran wilayah kerja panas bumi di Lumut Balai, Ulubelu, dan Sungai Kemuning, Sumatera Selatan. "Tahun depan kami berencana memperbanyak sumur hingga 30 unit, dengan perkiraan belanja modal senilai US$ 250 juta," ungkap Abadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×