Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah telah mengambil keputusan menolak tiga permintaan insentif blok Mahakam yang diajukan Total E&P Indonesie. Meski demikian, PT Pertamina harus menjadi operator dan pemegang hak kelola atau participating interest (PI) mayoritas.
Oleh karena itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar mengatakan, Total dapat langsung pengurangan kepemilikan saham (share down) Blok Mahakam membahas secara business to business (B to B) dengan Pertamina. Sebab, Pertamina menjadi pemegang hak partisipasi blok pasca tahun 2017.
Archandra menandaskan, Pertamina tetap harus menjadi operator walaupun Total memiliki hak partisipasi di blok tersebut. "Pertamina adalah operator Mahakam karena yang memiliki," kata Archandra, Senin (14/8).
Akhir April 2017, Total E&P Indonesia sempat mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan. Surat itu berisi beberapa permintaan insentif, yaitu kewajiban penyerahan hasil produksi migas awal first tranche petroleum yang biasanya 20% menjadi 0% dari produksi kotor. Total juga meminta insentif investment credit sebesar 20%. Ini adalah insentif yang diberikan pemerintah ke kontraktor migas, nilainya mengacu pada ongkos investasi yang mereka keluarkan untuk proyek.
Terakhir, Total meminta percepatan masa depresiasi dari lima tahun menjadi dua tahun. Total bersedia membayar bonus tandatangan sekitar US$ 13 juta dari jumlah US$ 41 juta dengan catatan mendapat 39% saham di blok itu.
Permintaan share down di Blok Mahakam lebih tinggi dari keputusan pemerintah, yang sebelumnya hanya membolehkan maksimal 30% di Blok Mahakam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News