Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Pertamina mengungkap proses pemindahan status pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg menjadi sub pangkalan agar bisa kembali menjual gas melon tersebut ke masyarakat.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan pemindahan data pengecer ke sub pangkalan akan dilakukan berdasarkan data pengecer yang sudah terdaftar di MerchantApps Pangkalan Pertamina Lite atau yang disingkat sebagai MAP Lite. Ini adalah aplikasi yang digunakan oleh merchant untuk melakukan transaksi produk subsidi LPG 3 Kg.
"Ini arahan Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) bahwa pengecer yang selama ini sebenarnya sudah terdaftar di merchant app-nya kita, nanti otomatis namanya bukan pengecer lagi tapi berubah menjadi sub pangkalan," ungkap Fadjar saat ditemui di Jakarta, Selasa (04/02).
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Penjualan Kembali LPG 3 Kilogram ke Pengecer
Fajar menambahkan, saat ini terdapat 370 ribu pengecer yang terdaftar di aplikasi MAP Lite dan jika mengikuti arahan dari Bahlil, maka semua pengecer otomatis akan naik statusnya menjadi sub pangkalan.
"Iya, kan sebenarnya selama ini pengecer itu ada yang sudah terdaftar ya. Tadi ada 370 ribu pengecer yang sudah mendaftar dan itu ya otomatis statusnya berubah," tambahnya.
Fadjar menambahkan, nantinya syarat pembelian di sub pangkalan dengan pangkalan akan sama, yaitu konsumen harus lebih dulu menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum membeli LPG 3 kg.
"Iya, kalau KTP memang sudah kebijakannya kan sudah berlangsung lama setiap pembelian LPG 3 kg harus pakai KTP. Sampai pangkalan dan sub pangkalan juga tadi kan Pak Menteri juga sudah sampaikan ya harus pakai KTP. Karena kita ingin mendata siapa yang beli," jelasnya.
Sayangnya, saat ditanya mengenai hingga kapan peraturan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP, Fadjar mengatakan pembatasan ini masih menunggu keputusan pemerintah.
"Kalau pembatasan teknisnya saya belum cek ya, nanti. Karena kan selama ini juga sebenarnya mekanismenya itu kan ada pengaturannya," tambahnya.
Baca Juga: 370.000 Pengecer LPG 3 Kg Berubah Status Jadi Sub Pangkalan
Sebelumnya, jika menggunakan cara biasa, untuk menjadi pangkalan, maka pengecer harus membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).
OSS ini merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Nantinya, setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh Nomor Induk Usaha (NIB).
NIB inilah yang kemudian akan digunakan untuk mendaftar ke Pertamina dengan situs pendaftaran kemitraan melalui website Pertamina Patraniaga.
Selanjutnya: 5 Manfaat Bawang Putih Jika Dikonsumsi Setiap Hari, Bagus untuk Penderita Diabetes!
Menarik Dibaca: Promo Subway of The Week Bulan Februari 2025, Diskon Sampai 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News