kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pertamina kembalikan dua blok migas ke pemerintah


Kamis, 28 September 2017 / 11:00 WIB
Pertamina kembalikan dua blok migas ke pemerintah


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Gross split tampaknya masih menjadi ganjalan bagi PT Pertamina mengelola blok migas yang habis masa kontrak. Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan delapan blok migas yang akan habis masa kontraknya pada tahun 2018 nanti, tapi Pertamina tak ingin mengelola semua.

Berdasarkan hasil evaluasi, Pertamina menyatakan Blok East Kalimantan tidak ekonomis dengan menggunakan kontrak bagi hasil gross split yang telah direvisi dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 52/2017. Tapi ternyata Pertamina juga akan mengembalikan Blok Attaka yang termasuk dalam delapan blok terminasi.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal membenarkan, kemungkinan Pertamina akan mengembalikan Blok Attaka, setelah sebelumnya mengembalikan Blok East Kalimantan ke pemerintah. "Dua blok itu merupakan paket unitisasi. Pertamina mau mengembalikan East Kalimantan saja atau dua-duanya dengan Attaka. Tapi East Kalimantan dan Attaka itu merupakan unitisasi, jadi produksinya enggak dipisah," jelas Tunggal, Rabu (27/9).

Pemerintah masih menunggu surat resmi dari Pertamina terkait pengembalian kedua blok tersebut. Jika surat tersebut sudah diajukan, pemerintah akan segera melakukan lelang khusus kedua blok tersebut. Targetnya sebelum tahun depan lelang khusus Blok East Kalimantan dan Blok Attaka sudah mulai dilelang. "Kalau memang dikembalikan, siapkan data, umumkan, proses," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×