kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Pertamina Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta Soal Pasokan BBM


Senin, 20 Oktober 2025 / 17:47 WIB
Pertamina Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta Soal Pasokan BBM
ILUSTRASI. PT Pertamina Patra Niaga masih melakukan pembahasan dengan sejumlah badan usaha swasta terkait skema baru pasokan BBM non-subsidi.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga masih melakukan pembahasan dengan sejumlah badan usaha (BU) swasta terkait skema baru pasokan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Negosiasi ini menggantikan mekanisme lelang yang sebelumnya digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM di SPBU swasta.

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, proses pembahasan masih berjalan dan belum sampai pada tahap finalisasi.

“Masih pembahasan. Masih bicara soal kebutuhan, teknis operasionalnya nanti, dan aspek komersialnya,” ujar Roberth kepada Kontan, Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Pertamina dan SPBU Swasta Belum Deal Soal Pasokan BBM, Ini Kata Bahlil

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laoade Sulaeman menjelaskan, pemerintah memutuskan mengubah mekanisme pemenuhan kebutuhan BBM swasta dari lelang kolektif menjadi negosiasi langsung antara Pertamina dengan masing-masing badan usaha hilir.

"Jadi terakhir kan kemarin lelang. Lelang itu basisnya menggunakan seluruh yang mengusulkan lelang satu kali. Nah sekarang sedang diubah mekanismenya," ungkap Laode ditemui di sela Minerba Convex 2025, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, perubahan ini dilakukan karena proses lelang sebelumnya sulit mencapai kesepakatan bersama. Pasalnya, kebutuhan setiap perusahaan berbeda dan tidak bisa diputus secara serentak.

Baca Juga: Pertamina Klaim Produk Pertalite Tak Mengandung Etanol

"Karena ternyata begitu digabung, tiga masuk. Satu udah lolos, satunya mundur. Nah ini proses lelang ini kan tidak bisa terpecah-pecah," kata dia.

Selanjutnya: 6 Pantangan Makanan untuk Kulit Sensitif yang Wajib Tahu, Awas Gatal-Gatal!

Menarik Dibaca: 6 Pantangan Makanan untuk Kulit Sensitif yang Wajib Tahu, Awas Gatal-Gatal!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×