Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Pertamina (Persero) telah mengirimkan surat kepada Bank Indonesia untuk mempertimbangkan aturan kewajiban penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri.
"Kami menyampaikan surat ke Bank Indonesia untuk bisa dipertimbangkan karena kami juga harus beli dollar AS," kata Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto usai Rapat Dengar Pendapat 2015 antara Komisi VI dengan Deputi Kementerian BUMN, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta, Kamis (2/7).
Ia mengatakan, pendapatan Pertamina dalam mata uang dollar AS. "Jadi kalau pendapatan memang sudah dolar kan tidak perlu cost untuk konversi ke rupiah, lalu ke dollar lagi," kata Dwi.
Apalagi, ada pembelian barang-barang untuk kegiatan operasional Pertamina yang memang membutuhkan dollar cukup besar. "Kalau kita impor minyak, impor goods (peralatan) kan semuanya dalam dollar," tuturnya.
Namun, dia bilang, Pertamina akan tetap mengikuti peraturan yang diberlakukan BI tersebut. "Tentu Pertamina harus melaksanakan ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diimplementasikan secara penuh mulai Rabu 1 Juli 2015.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan peraturan itu untuk menegakkan kedaulatan rupiah dan sekaligus mendukung stabilitas makroekonomi. (Martha Herlinawati Simanjuntak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News