kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pertamina siapkan transisi 8 blok migas


Rabu, 08 Maret 2017 / 11:02 WIB
Pertamina siapkan transisi 8 blok migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Pertamina sudah menyiapkan proses peralihan atau masa transisi atas atas delapan blok migas. Adapun blok migas yang diberikan penuh ke Pertamina adalah B Block, NSO/NSO Ext, Tuban, Ogan Komering, Attaka, Sanga-Sanga, Southest Sumatra, Tengah dan East Kalimantan.

Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE) R Gunung Sardjono Hadi mengungkapkan, dari delapan blok terminasi, hanya enam blok yang akan dikelola oleh PHE. Dan dua dari enam blok tersebut belum dioperatori oleh PHE, sehingga memerlukan transisi. "Kami sudah menyiapkan proses transisinya," kata Gunung kepada KONTAN, Selasa (7/3).

Adapun dua blok lagi, kata Gunung, akan dikelola oleh PT Pertamina Hulu Mahakam. Operator ini juga mengelola Blok Mahakam.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam menambahkan, tim Pertamina sudah menyiapkan hal-hal yang diperlukan berdasarkan pengalaman transisi Mahakam. Jika merujuk pada transisi Blok Mahakam,Pertamina harus melakukan investasi di blok tersebut terlebih dahulu sebelum menjadi operator. Tujuannya, ketika terjadi pergantian operator, produksi di delapan blok migas tersebut tidak menurun.

Pertamina juga akan menerapkan skema ini di beberapa wilayah kerka (WK) migas terminasi. Alam bilang, Pertamina membuka opsi melakukan investasi pada masa transisi. "Kemungkinan itu bisa saja. Namun belum sampai ke hal-hal terkait investasi," katanya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjelaskan, insentif ini berupa unrecovered cost. Biaya yang dikeluarkan ini biasanya dibutuhkan untuk meningkatkan produksi sebelum kontrak berakhir.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menyebutkan, pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan menteri khusus tentang depresiasi dalam skema gross split. Ini akan digunakan dalam skema kontrak bagi hasil delapan blok terminasi tadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×