Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) berkontribusi hingga Rp 425,5 triliun kepada penerimaan negara sepanjang tahun 2023. Kontribusi tersebut berasal dari pembayaran pajak dan dividen.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, kontribusi Pertamina terhadap penerimaan fiskal ini seiring dengan pertumbuhan bisnis Pertamina yang baik.
"Kami meyakini, komitmen Pertamina untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk pada kepatuhan pada aturan perpajakan, mencerminkan kemampuan Pertamina dalam pengelolaan keuangan yang sehat dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/6).
Fadjar merinci, kontribusi penerimaan negara dari Pertamina terdiri dari pembayaran pajak sebanyak Rp 224,53 triliun, yakni Pajak Penghasilan (PPh), pajak dibayar di muka, pajak pertambahan nilai (PPN) keluaran, custom atau bea masuk, dan pajak daerah.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Amankan Pasokan BBM dan LPG
Selain pajak, penerimaan lain yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 66,17 triliun, dividen dan signature bonus sebesar Rp 14,03 triliun.
Kontribusi lain yang diberikan Pertamina adalah dalam bentuk Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang pada tahun 2023 mencapai Rp 120,79 triliun.
Sementara itu, selain taat pajak, Pertamina juga berkontribusi pada implementasi program kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sepanjang 2023, Pertamina Group berhasil menyerap TKDN sebesar Rp 374 triliun, atau mencapai 47% dari total TKDN BUMN secara nasional. Komitmen Pertamina dalam TKDN bertujuan untuk mendorong bertumbuhnya industri dalam negeri.
"Dengan kontribusi Pertamina kepada negara dan industri ini, diharapkan dapat mendukung multiplier effect yang positif bagi masyarakat, menggerakkan industri di Tanah Air dan mendorong perekonomian nasional," tutup Fadjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News