Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
Sekedar informasi, LPG 3 Kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga.
Pada aturan tersebut, tertuang jelas bahwa alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.
Baca Juga: Tambah impor minyak, Pertamina jamin pasokan BBM
Dewi menegaskan, masyarakat yang berhak dapat membeli LPG subsidi dengan mudah di pangkalan LPG resmi Pertamina. Di Kota dan Kab Bekasi, terdapat total 2.632 pangkalan, 101 agen LPG subsidi resmi Pertamina, yang tersebar hingga seluruh desa.
Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasar SK Bupati, yakni Rp 16.000 per tabung, serta terjamin keasliannya.
"Kami juga mendorong agar masyarakat sejahtera menggunakan elpiji non subsidi, seperti elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram," tandas Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News