kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina tetap ingin jadi Persero


Senin, 06 Juni 2016 / 11:41 WIB
Pertamina tetap ingin jadi Persero


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wacana DPR untuk melebur Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke dalam PT Pertamina menuai pro dan kontra. PT Pertamina menolak jika perusahaan ini beralih menjadi lembaga pemerintah dan berada di bawah presiden. Sementara Serikat Kerja SKK Migas pun menolak dilebur ke dalam Pertamina.

Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto menyatakan, pihaknya setuju jika SKK Migas masuk ke dalam tubuh Pertamina sesuai dengan wacana dari DPR dalam inisiatif revisi UU Migas. "Pertamina berproses menyiapkan holding yang lebih kuat. Apapun dan siapapun yang masuk ke dalam Pertamina kami mampu mengelola dengan baik," kata Dwi kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Namun, Dwi tidak sepakat jika Pertamina dijadikan badan negara yang langsung berada di bawah presiden. Dwi menegaskan bahwa itu akan membuat daya saing Pertamina tidak berkembang dan tidak efisiensi dalam operasional. Karena keputusannya tidak bisa dilakukan ditingkat perseroan.

"Pertamina harus persero agar memiliki daya saing yang kuat dan dinamis bisa bersaing dengan oil-oil company yang lain. Karena, kami bukan hanya berperan membangun kemandirian Indonesia tapi mampu berperan sebagai international company. Dan itu bisa dilakukan dalam bentuk Perseroan," tandasnya.

Ketua Serikat Pekerja SKK Migas, Dedi Suryadi meminta pemerintah dan DPR untuk mempercepat Revisi Undang-Undang No 22/2001 tentang Migas. Sebab upaya ini merupakan amanat Mahkamah Konstitusi yang harus segera dilaksanakan.

SP SKK Migas juga meminta jaminan kepastian pekerjaan dan jaminan hak-hak pekerja SKK Migas diberikan sesuai dengan aturan dan perundangan, jika nanti terjadi perubahan sistem kelembagaan dari yang saat ini hanya sementara menjadi permanen.

Menurut Dedi saat ini muncul ketidakpastian dan keraguan baik di kalangan pekerja SKK Migas maupun investor di sektor hulu migas karena status lembaga SKK Migas yang masih bersifat sementara. "Kami mengusulkan dibentuk sebuah lembaga permanen untuk mengelola energi, yang posisinya langsung dibawah Presiden," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×