kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Perum navigasi penerbangan akhirnya terbentuk


Rabu, 10 Oktober 2012 / 10:23 WIB
Perum navigasi penerbangan akhirnya terbentuk
ILUSTRASI. Infinix Hot 10s resmi hadir di Indonesia


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Untuk memastikan pengelolaan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di tanah air, pemerintah membentuk perusahaan umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI).

Pembentukan lembaga ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2012 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 September lalu.

Untuk tahap awalnya, Perum ini merupakan peleburan dari penyelenggaraan navigasi penerbangan nasional oleh PT Angkasa Pura I dan II, serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi.

Adapun status Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi-instansi tersebut dapat dialihkan menjadi karyawan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, demikian juga halnya dengan karyawan di instansi-instansi tersebut.

Dalam beleid ini, jenis pelayanan navigasi penerbangan yang menjadi kewajiban perum ini meliputi:

a. Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Service/ATS);

b. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication Services/COM);

c. Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS);

d. Pelayanan Informasi Metereologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Services?MET);

e. Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan (Search and Resque/SAR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×