kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peruri Raih Status PSrE Berinduk dan Siap Tingkatkan Keamanan Pengguna Layan Digital


Senin, 14 November 2022 / 14:13 WIB
Peruri Raih Status PSrE Berinduk dan Siap Tingkatkan Keamanan Pengguna Layan Digital
Peruri Raih Status PSrE Berinduk dan Siap Tingkatkan Keamanan Pengguna Layan Digital


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) merupakan satu-satunya BUMN Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)  dan telah mendapatkan status pengakuan Berinduk sesuai SK Pengakuan Nomor 340 Tahun 2022. 

Sebagai PSrE Berinduk, Peruri telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik dengan tingkat keamanan paling tinggi yaitu dengan Sertifikat Elektronik level 3 dan level 4 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) serta Segel Elektronik tersertifikasi bagi Badan Usaha melalui produk Peruri Tera.

Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya mengatakan, di ruang digital, setiap orang sulit mengidentifikasi siapa orang di ruang sana sehingga harus ada sistem verifikasi yang handal. 

Oleh karena itu, ia bilang, peruri sebagai PSrE Berinduk memiliki kemampuan verifikasi tertinggi level 4 melalui teknologi biometrik wajah. 

Baca Juga: Pembuatan Paspor Naik, Kinerja Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Moncer di Semester I-2022

"Dengan status pengakuan tertinggi ini, masyarakat, pelaku usaha serta instansi tidak perlu ragu menggunakan Peruri Sign sebagai tanda tangan digital tersertifikasi karena dapat menjamin bahwa yang melakukan tanda tangan adalah pihak yang berwenang,” kata Dwina dalam siaran pers, Senin (14/11).

Selain aspek legalitas yang terjamin, tanda tangan elektronik Peruri (Perisai) dan stempel digital Peruri (Peruri Tera) dapat membantu memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan misalnya karena tidak adanya pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga, serta meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan dan ramah lingkungan (paperless). 

Dokumen elektronik sebaiknya ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik Perisai dan dibubuhkan menggunakan stempel digital Peruri Tera agar dokumen tersebut terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full-trusted). 

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 44 ayat (1), setiap penyelenggara transaksi keuangan elektronik wajib memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya. 

Baca Juga: Manfaatkan PerkembanganTeknologi, PBNU Gandeng Peruri Terapkan Digital Security

Selain Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik yang merupakan kelompok produk Peruri Sign, Peruri memiliki layanan digital lain berupa Meterai Elektronik, Peruri Code, dan Peruri Trust sebagai solusi layanan digital yang dapat meningkatkan keamanan dan menjadi digital enabler untuk layanan pelanggan Peruri. 

Line up product Peruri Sign merupakan salah satu bisnis enabler untuk dapat me-leverage layanan digital sehingga dapat memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×