Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah perusahaan memberikan beragam tanggapan soal penerapan aplikasi Modul Verifikasi Penjualan yang diluncurukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada September 2019.
Kementerian ESDM berpendapat, penerapan MVP sebagai langkah pencegahan praktik ilegal penjualan batubara.
Baca Juga: Darma Henwa (DEWA) optimistis bisa garap empat proyek di tahun depan
"Melalui aplikasi MVP, kita harapkan kontrol terhadap perdagangan batubara bisa lebih baik. Terutama agar asal usul produksi batubara bisa sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah," ujar Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM pada Selasa (12/11) di Jakarta.
Direktur Utama PT Golden Eagle Energy Roza Permana Putra mengungkapkan, pihaknya telah memanfaatkan aplikasi MVP dan semuanya berjalan lancar.
Sejauh ini SMMT telah menerapkan MVP dalam penjualan Batubara nya. Semua sudah berjalan lancar.
"Kami melihat MVP dalam proses penjualan mempunyai dampak positif dalam kecapatan pengurusan administasi," ungkap Roza ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/12).
Roza menambahkan, kehadiran MVP membuat seluruh penjualan batubara dapat terkontrol dengan baik. Kendati demikian, ia menuturkan, MVP mengurangi fleksibilitas perusahaan dengan pasar baru. Hal ini dikarenakan dibutuhkan waktu untuk melakukan proses administrasi dengan pasar baru.
Baca Juga: Pemanfaatan batubara di dalam negeri dinilai masih rendah
Sementara itu, pihak PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mengaku mengikuti aturan yang ada. Direktur GEMS Bonifasius mengungkapkan semua proses berjalan lancar dan seluruh penjualan telah masuk dalam pencatatan. "Proses lebih cepat dan tingkat kesalahan kecil," kata Bonifasius.
Disisi lain, Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira PT Adaro Energi Tbk menjelaskan, penerapan aplikasi telah dilakukan secara penuh oleh Adaro.
Pihaknya mengharapkan, penerapan ini dilangsungkan secara konsisten oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM. "Dilakukan secara konsisten sehingga fungsi pemerintahan dalam pengendalian produksi nasional bisa lebih efektif," tandas Ira kepada Kontan.co.id, Selasa (3/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News