Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Ketimpangan pertumbuhan bisnis perunggasan antara perusahaan besar dan pelaku usaha mandiri sudah lama terjadi. Perusahaan besar yang bisnisnya terintegrasi berkembang cukup pesat, sementara bisnis peternakan ayam milik pelaku usaha mandiri terseok-seok dan sebagian besar sudah gulung tikar.
Hal itu terjadi karena terjadinya perebutan pasar di dalam negeri yang dengan mudah dikuasai perusahaan integrator. Tak heran, pelaku usaha mandiri menuding kebijakan pemerintah tidak melindungi peternak kecil.
Oleh karena desakan itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) I Ketut Diarmita mengatakan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26 tahun 2016 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras yang terbit pada bulan Mei 2016.
Menurut Ketut, dalam revisi ini, Kemtan akan mewajbikan industri unggas terintegrasi untuk menjual 50% dari total produksi anak ayam usia sehari atau day old chick (DOC) kepada para peternak mandiri. "Saya sudah mengundang beberapa perusahaan integrator dan mereka bersedia mau memberikan 50% produk DOC mereka asalkan peternak konsisten dalam menyerap," ujarnya, Rabu (9/11).
Ketut menjelaskan, sampai saat ini, ia belum mendapat persetujuan semua integrator untuk menjual 50% dari total produksi DOC kepada peternak mandiri. Menurutnya, bila hanya satu atau dua perusahaan saja yang mau, maka upaya tersebut akan sia-sia.
Ia menargetkan ada 10 integrator yang akan diminta kesediaanya menjual DOC kepada peternak mandiri sesuai revisi Permentan nantinya. Namun sayang Ketut masih enggan menjelaskan nama-nama integrator tersebut.
Adapun sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak menjalankan isi Permentan itu rencananya akan dicantumkan dalam Surat Keputusan Dirjen PKH Kemtan. Ketut mengakui, tidak semua integrator mau berbagi produk DOC. Karena itu, Ketut masih berupaya melakukan negosiasi untuk membantu pertumbuhan usaha peternakan rakyat.
Ketut juga akan mengatur penjualan DOC di pasaran agar wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab selama ini ada dua jenis DOC yang dijual di pasaran yang berkualitas bagus dan kurang bagus. Nah, ini nanti akan dihapus, sebab kerap DOC yang kualitasnya kurang bagus itulah yang dijual kepada peternak rakyat.
Selain itu, Ketut juga akan mewajibkan setiap perusahaan perunggasan yang kapasitas produksi ayamnya lebih dari 500.000 ekor per minggu harus memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) dan cold storage. Tujuannya adalah untuk mengerem penjualan ayam ke pasaran dalam jumlah besar. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan harga ayam dapat terkendali dan menguntungkan peternak rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News