kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan e-commerce belum melihat efek negatif dari penerapan PMK 112/2018


Senin, 17 September 2018 / 23:05 WIB
Perusahaan e-commerce belum melihat efek negatif dari penerapan PMK 112/2018
ILUSTRASI. Tokopedia


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Fokus pada pengusaha UKM lokal, pengelola e-commerce belum merasakan dampak dari penurunan batas bebas pajak dan bea masuk dari sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75.

Radityo Triatmojo, Head of Governments Relations Shopee Indonesia menyebutkan bila pihaknya tidak merasakan adanya dampak signifikan dari penurunan batas bebas pajak dan bea masuk. "Kami tidak merasakan dampak signifikan," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/9).

Dari sisi penjualan jumlah barang juga disebutnya tidak mengalami penurunan. Hal tersebut dikarenakan jumlah barang impor yang terhitung sangat sedikit.

Ia bilang dari total dua juta mitra penjual yang berjualan di Shopee, barang impor yang ada jumlahnya sangat kecil. "Berdasarkan survei kami sekitar 1% dari total barang yang diperjualbelikan," tuturnya.

Sari Kacaribu, Head of Public Policy & Government Relations Tokopedia menyebutkan bahwa 70% dari total 4 juta penjual berasal dari kalangan ibu rumah tangga, pekerja kantoran, mahasiswa. Sebagian dari produk yang dijajakan adalah produk lokal.

"Kami melihat lewat online, produk lokal bisa memiliki ruang dan panggung tanpa perlu terbatas dengan barrier," tuturnya.

Sekedar mengingatkan, pemerintah mengeluarkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mengendalikan neraca perdagangan yang defisit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×