kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Perusahaan Gas Negara (PGN) Incar Peluang Pemanfaatan Gas Bumi di Sejumlah Sektor


Jumat, 17 Desember 2021 / 10:10 WIB
Perusahaan Gas Negara (PGN) Incar Peluang Pemanfaatan Gas Bumi di Sejumlah Sektor
ILUSTRASI. Aktivitas karyawan Perusahaan Gas Negara.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

Untuk program jaringan pipa gas rumah tangga (Jargas) 4 juta sambungan rumah (SR), Roadmap Subholding Gas dilakukan dengan sejumlah penetrasi, yang salah satunya adalah kerjasama dengan PT KAI.

Kerjasama ini akan menggunakan kereta api logistik untuk mengangkut LNG dari sumber-sumber untuk dapat salurkan ke berbagai titik wilayah, kemudian diregasifikasi untuk melayani rumah tangga dan pelanggan kecil/ UMKM.

Baca Juga: Kerek konsumsi rumah tangga, PGN incar tambahan 1 juta sambungan jargas tahun depan

“Di sisi lain tetap mengembangkan CNG untuk rumah tangga maupun UMKM. CNG pun berpotensi untuk kerjasama pengembangan mother station atau SPBG Bersama untuk utilisasi stranded gas dan pemenuhan BBG untuk transportasi darat,” jelas Faris.

Di hulu masih terdapat stranded gas yang belum terutilisasi, sedangkan di hilir juga masih banyak rumah tangga hingga kawasan industri yang belum tersedia infrastruktur gas bumi. Keadaan tersebut menjadi potensi investasi bersama dan value creation dalam rangka menstimulus pertumbuhan wilayah, bahkan menciptakan gaya hidup yang lebih modern.

“Untuk menyukseskan industri 4.0 dan digitalisasi, PGN juga terbuka untuk kerjasama jaringan telekomunikasi dan layanan ICT,” pungkas Faris. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×