kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis industri hijau raih awards dari Kemperin


Kamis, 21 Desember 2017 / 16:04 WIB
Bisnis industri hijau raih awards dari Kemperin


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menyerahkan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2017 kepada 124 industri, meliputi 87 perusahaan memperoleh level 5 dan sebanyak 37 perusahaan memperoleh penghargaan level 4. Upaya ini sebagai bentuk apresiasi serta motivasi pemerintah kepada manufaktur dalam negeri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

“Di tengah optimisme dan respons positif industri nasional terhadap perkembangan ekonomi global, daya saing dan produktivitas industri nasional harus terus didorong secara berkelanjutan agar dapat memenangkan pasar baik di domestik, regional, maupun internasional,” kata Sekjen Kemenperin Haris Munandar pada Penganugerahan Penghargaan Bidang Industri di Jakarta, Kamis (21/12).

Penerapan konsep industri hijau mampu mendorong perusahaan ini untuk terus melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi. “Dalam rangka mempercepat penerapan industri hijau, Kemperin mempunyai dua strategi utama yaitu melalui kegiatan penghargaan industri hijau dan sertifikasi industri hijau,” tuturnya.

Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau tahun 2017 merupakan pelaksanaan yang kedelapan kalinya oleh Kemenperin. Para pesertanya dari berbagai sektor, antara lain industri gula, herbisida dan pestisida, otomotif, semen, baja, tekstil, pakaian jadi, resin dan deterjen.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menjelaskan, aspek-aspek penilaian dalam penghargaan industri hijau ini terdiri dari proses produksi yang memiliki bobot terbesar 70%, kinerja pengelolaan limbah atau emisi sekitar 20%, dan manajemen perusahaan 10%.

Menurut Ngakan, perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama empat tahun. “Perusahaan yang sudah tersertifikasi ini juga berhak menggunakan logo industri hijau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×