kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan Tambang Berpeluang Ajukan Perpanjangan Kontrak Lebih Cepat, Ini Syaratnya


Jumat, 08 Desember 2023 / 16:26 WIB
Perusahaan Tambang Berpeluang Ajukan Perpanjangan Kontrak Lebih Cepat, Ini Syaratnya
ILUSTRASI. Kementerian ESDM tengah merevisi PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu poin yang akan direvisi perihal perpanjangan kontrak izin pertambangan. 

Di dalam Pasal 109 Ayat (4) permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling Iambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum berakhirnya kegiatan Operasi Produksi.

Revisi PP ini membuka potensi pengajuan perpanjangan izin bisa dilakukan lebih cepat, tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi produksi. 

Diubahnya beleid tersebut sejalan dengan rencana pemerintah memberikan restu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) lebih cepat. 

Baca Juga: Perpanjangan Kontrak Freeport Indonesia (PTFI) Tunggu Revisi PP 96/2021 Rampung

Padahal jika merujuk pada PP 96/2021, PTFI baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2036 atau paling lambat 2040 karena izin tambangnya baru akan selesai pada 2041. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tidak menampik bisa saja perusahaan tambang lain mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan lebih cepat. 

Hanya saja hal ini tidak bisa diberikan begitu saja karena ada beberapa pertimbangan yang dilihat pemerintah. 

“Tentu harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu tergantung pada kecukupan cadangan (mineral dan batubara) yang ada, kemudian benefit pemerintah yang bisa diberikan oleh perusahaan tersebut,” ujarnya ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (8/12). 

Arifin menyatakan, khusus konteks Freeport Indonesia, perpanjangan kontrak ini diberikan sebagai kepastian pengelolaan lebih lanjut potensi mineral bawah tanah di Grasberg, Papua yang masih melimpah. Dengan begitu, pemerintah Indonesia juga dapat meraih tambahan manfaatnya. 

Baca Juga: Perpanjangan Kontrak Freeport Indonesia Berpeluang Diberikan Lebih Cepat

“Ya ini kan casenya untuk Freeport. nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberikan manfaat tambahan untuk negara. Kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah lebih besar dan kewajiban hilirisasi,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×