Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melarang terbang atau grounding tiga pesawat jenis Boeing 737 NG yang dioperasikan maskapai Indonesia.
Tiga pesawat itu di antaranya, satu milik Garuda Indonesia dan dua milik Sriwijaya Air. Tiga pesawat itu dilarang terbang setelah ditemukan adanya retakan di tubuh pesawat milik kedua maskapai tersebut.
Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Avirianto mengatakan, terdapat crack pada salah satu dari 3 pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack pada 2 pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari 5 pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN.
Baca Juga: Penjualan Tiket Garuda Bakal Naik di Akhir Tahun, Ini Rekomendasi Saham GIAA premium
Dari tiga pesawat B737NG yang ditemukan crack atau retakan, pesawat diberhentikan operasinya sampai menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing.
“Selanjutnya DKPPU meminta kepada operator yang mengoperasikan B737NG yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air dan Sriwijaya Air, untuk memasukan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003 ke dalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3500 Flight Cycle (FC),” ujar Avirianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10/2019).
Avirianto menambahkan, pihaknya telah memerintahkan kepada operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive.