kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pesawat Boeing Garuda dan Sriwijaya alami retak, Kemhub larang terbang


Selasa, 15 Oktober 2019 / 14:15 WIB
Pesawat Boeing Garuda dan Sriwijaya alami retak, Kemhub larang terbang
ILUSTRASI. Pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/3/2019). PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan memilih opsi pembatalan sisa pesanan pesawat Boeing 737 Max 8 sebanyak 49 unit pesawat p


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melarang terbang atau grounding tiga pesawat jenis Boeing 737 NG yang dioperasikan maskapai Indonesia.

Tiga pesawat itu di antaranya, satu milik Garuda Indonesia dan dua milik Sriwijaya Air. Tiga pesawat itu dilarang terbang setelah ditemukan adanya retakan di tubuh pesawat milik kedua maskapai tersebut.

Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Avirianto mengatakan, terdapat crack pada salah satu dari 3 pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack pada 2 pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari 5 pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN.

Baca Juga: Penjualan Tiket Garuda Bakal Naik di Akhir Tahun, Ini Rekomendasi Saham GIAA premium

Dari tiga pesawat B737NG yang ditemukan crack atau retakan, pesawat diberhentikan operasinya sampai menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing.

“Selanjutnya DKPPU meminta kepada operator yang mengoperasikan B737NG yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air dan Sriwijaya Air, untuk memasukan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003 ke dalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3500 Flight Cycle (FC),” ujar Avirianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10/2019).

Avirianto menambahkan, pihaknya telah memerintahkan kepada operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×