kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petani Sawit Keluhkan Pungatan Ekspor CPO


Jumat, 08 Juli 2022 / 15:18 WIB
Petani Sawit Keluhkan Pungatan Ekspor CPO
ILUSTRASI. Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Kelapa Plasma Sawit Indonesia mengeluhkan pemberlakuan pungutan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di tengah anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Plasma Sawit Indonesia MA. Muhammadyah meminta pungutan ekspor CPO ini untuk dihapus. Sebab menurutnya, pungutan ekspor yang mencapai 55 persen dari harga Ekspor CPO membebani petani sawit

"Dan dari pungutan ekspor tidak perlu lagi mensubsidi industri biodiesel karena harga Crude Oil (minyak fosil) sudah lebih mahal dari CPO," kata dia dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Selain pungutan ekspor, Muhammadyah  menilai ada kebijakan lain terkait sawit yang juga harus dicabut yaitu DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation). Kedua kebijakan ini dinilai mempersulit ekspor CPO yang akhirnya menyebabkan terjadinya over stock di tangki-tangki penimbunan CPO di pabrik pabrik kelapa sawit.

Baca Juga: Pakar IPB: Lockdown di Wilayah Wabah PMK akan Berdampak Signifikan

"Semua ini memberatkan kehidupan petani sawit karena pungutan ekspor CPO yang mencapai 55% dan aturan DMO dan DPO, setelah ekspor CPO di ijinkan kembali membuat harga Tandan buah segar jatuh hingga 200% dari harga saat sebelum ada pelarangan ekspor CPO," jelas dia.

Terkait pungutan ekspor CPO atau Levy yang dipungut oleh BPDPKS,  Muhammadyah menyatakan jika kebijakan ini hanya memperkaya perusahaan-perusahaan biodiesel dan merugikan perekonomian negara khususnya masyarakat sawit dan juga membuat lemah neraca perdagangan Indonesia karena berkurangnya ekspor dari sektor komoditas CPO dan turunannya.

Sementara jika kebijakan pungutan ekspor CPO diterapkan secara ekonomis serta ditiadakannya DMO dan DPO dinilai akan membuat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus.

Hal ini dibuktikan dengan neraca perdagangan Agustus 2021 yang tercatat surplus sebesar US$ 4,74 miliar. Capaian ini merupakan hasil kontribusi surplus neraca nonmigas sebesar US$ 5,43 miliar, di saat neraca migas tercatat defisit sebesar US$ 1,23 miliar. Pada Januari-Agustus 2021, surplus neraca perdagangan mencapai total US$ 19,17 miliar.

"Jadi saya ingatkan kepada Pak Jokowi dalam situasi ketidakpastian perekonomian Global dan kebutuhan akan pemulihan ekonomi akibat Covid 19 lebih cepat maka Industri Sawit harus dijadikan andalan dalam perekonomian nasional bukan malah membuat kebijakan yang mematikan industri sawit nasional dimana kita sebagai penghasil sawit terbesar di Indonesia," tuturnya.

Terkait harga minyak goreng domestik, Muhammadyah berpendapat jika saat ini harga komoditas tersebut sudah mencapai keseimbangan harga pasar. Bahllan, kini minyak curah sudah banjir di pasar-pasar.

Baca Juga: Sebanyak 283.606 Ekor Hewan Ternak di Indonesia Terjangkit PMK

"Nah saatnya Jokowi menyelamatkan industri sawit nasional dengan mencabut pungutan ekspor CPO, DMO dan DPO," ucapnya. 

"Sebab jika dibiarkan seperti ini keadaan industri sawit nasional, maka masyarakat di luar Jawa yang banyak mengandalkan pendapatan rumah tangga dari sektor industri sawit. mereka bisa menjadi masyarakat yang masuk katagori masyarakat miskin nanti akibat hancurnya industri sawit nasional," tutup Muhammadyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×