kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petani tebu minta pupuk bersubsidi tidak dibatasi


Selasa, 02 Februari 2016 / 16:09 WIB
Petani tebu minta pupuk bersubsidi tidak dibatasi


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Belum usai polemik soal defisit gula kristal putih (GKP) yang membuat pemerintah memerintahkan Perum Bulog untuk impor gula guna memenuhi kebutuhan tahun ini, kali ini masalah lain datang. Petani tebu meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan pembatasan pembelian pupuk subsidi hanya untuk lahan seluas 2 hektare (ha) per kepala keluarga petani tebu.

Ketentuan ini sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 130 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan berlaku mulai 1 Januari 2015.

Setelah satu tahun berjalan, aturan ini kembali dipermasalahkan petani tebu dan dituding sebagai salah satu penyebab minimnya produksi gula yang hanya 2,49 juta ton atau di bawah target yang sebesar 2,7 juta ton.

Kebijakan ini seolah menjadi pembenaran bahwa pemerintah lebih cenderung untuk impor ketimbang menggenjot produksi dalam negeri. "Aturan ini membuat petani susah menambah luas lahannya sepanjang tahun lalu," ujar Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen kepada KONTAN, Senin (1/2).

Soemitro mengusulkan agar setiap KK petani gula bisa mendapat pupuk subsidi untuk luas lahan 10 ha. Sebab, Selisih harga pupuk subsidi dan pupuk non subsidi memang cukup besar, yakni sekitar Rp 2.500 per kilogram (kg) sehingga akan mempengaruhi ongkos produksi petani.

Selain itu, petani tebu juga meminta kemudahan untuk mendapatkan kredit. Soemitro menyayangkan kebijakan pemerintah yang menghapus Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) per 1 Januari 2016 dan menggantikannya dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Padahal, bunga KKPE lebih ringan daripada bunga KUR. Bunga KKPE per 2015 hanya 8,25% per tahun, sedangkan bunga KUR 9%.

Sebagai informasi, tahun ini, pemerintah menargetkan produksi gula nasional sebanyak 2,7 juta ton. APTRI optimistis target tersebut tercapai asalkan pemerintah mampu menjaga harga gula di tingkat petani stabil dan melindungi petani dari gula impor.

Soemitro menambahkan, meski belum masuk musim giling, namun saat ini, stok gula masih aman dan harga masih terkendali.

Sebelumnya, Ketua APTRI Jawa Timur Arum Sabil bertemu dengan Panitia Kerja (Panja) Gula Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Januari 2016 lalu. Arum mengaku telah menyampaikan beragam masalah yang dihadapi petani tebu saat ini, mulai dari sulitnya mendapatkan pupuk hingga membanjirnya gula impor di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×