Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Azis Husaini
JAKARTA. PT Pertamina bakal menunjuk PT Pertamina Energy Trading (Petral) untuk menjual minyak mentah bagian negara yang tidak bisa diolah di kilang Pertamina. Hal ini menyusul rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik untuk memangkas kewenangan SKK Migas dalam menjual minyak mentah bagian negara karena adanya kasus suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menyampaikan, mekanisme untuk menunjuk penjual minyak melalui tender harus dibahas secara detail agar nantinya proses tender menjadi lebih hati-hati dan transparan. Minyak mentah bagian pemerintah yang dijual adalah minyak mentah yang tidak bisa diolah di kilang Pertamina.
Dia menyatakan, Pertamina perlu mengevaluasi mengkaji mekanismenya. "Tidak bisa ujug-ujug ke Pertamina, harus dibahas detailnya," ungkap Karen, usai menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) untuk kebutuhan transportasi dengan enam kontraktor migas, Kamis (5/9).
Apalagi, selama ini, kata Karen, ketika membeli minyak, Pertamina sudah memiliki standar baku proses tender, e-procurement, dan whistleblowing system. Nantinya, jika tender penjualan minyak mentah bagian negara diserahkan ke Pertamina, semua sistem dan tata kelola atau governance tersebut harus diaplikasikan atau digerakkan.
Sistem ini sudah diaudit auditor internasional dan diakui masuk dalam kategori Fortune 500. "Saya ingin kalau ini ditaruh di Pertamina harus transparan kepada semua pihak," ungkap dia.
Meski demikian, Karen mengaku, belum mengetahui kapan pastinya pengalihan kewenangan dari SKK Migas ke Pertamina itu akan dilakukan oleh pemerintah. "Saya belum tahu kapan penandatanganan kesepakatan pengalihan ini dilakukan," kata dia.
Namun, jika pengalihan kewenangan ini dilaksanakan, Pertamina akan mengoptimalkan minyak bagian pemerintah yang sesuai dengan spesifikasi kilang milik Pertamina. "Jadi kita akan memaksimalkan untuk membantu pemerintah supaya tidak ada tekanan terhadap kebutuhan dollar AS yang setiap kali kita lakukan impor," terangnya.
Diserahkan ke Petral
Rencananya, kata Karen, untuk minyak mentah bagian pemerintah yang tidak bisa ditampung oleh kilang Pertamina akan di-swap atau ditukar dengan minyak mentah bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bisa diolah di kilang Pertamina sesuai harga Indonesia Crude Price (ICP). "Kami mengharapkan untuk KKKS yang entitlement, mereka bisa kita swap dengan itu terutama dengan harga yang berbasiskan ICP," imbuh dia.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, mekanisme penjualan minyak mentah yang menjadi bagian negara oleh Pertamina belum dibahas secara detail. "Penjualan minyak mentah tersebut nantinya bisa ditangani langsung oleh anak usaha Pertamina di bidang perdagangan minyak PT Pertamina Energy Trading (Petral)," ungkap dia.
Selama ini, klaim Ali, Petral sudah cukup transparan. Petral membeli minyak langsung ke produsen atau perusahaan minyak nasional tanpa melalui trader lagi. Saat ini, kata Ali, dari sekitar 600.000 barel per hari minyak mentah bagian pemerintah, yang bisa diolah dikilang Pertamina hanya mencapai 500.000 barel sampai 550.000 barel per hari. Sementara, sisanya dijual melalui sistem tender oleh SKK Migas.
Menurut Ali, saat ini, sebenarnya kapasitas kilang minyak Pertamina sebesar 1 juta barel per hari. Tetapi minyak mentah yang bisa diolah di kilang minyak Pertamina saat ini hanya 800.000 barel-850.000 barel per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News