Reporter: Azis Husaini | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah berencana mengalihkan kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam menunjuk penjual minyak mentah bagian pemerintah kepada Pertamina. Langkah itu dilakukan lantaran Rudi Rubiandini tertangkap tangan menerima suap dari Kernel Oil oleh KPK dalam dugaan tender minyak.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Menteri ESDM Jero Wacik bilang, nantinya tender minyak bagian pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan kewenangan SKK Migas akan dialihkan kepada Pertamina.
Elan Biantoro, Kepala Divisi Humas SKK Migas mengatakan, bila pengalihan itu dilakukan, tentu saja pemerintah harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa tugas SKK Migas adalah menunjuk penjual minyak bagian pemerintah. "Jadi, kalau tugas kami dipreteli, terserah saja, yang penting menjadi lebih baik," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (4/9).
Elan bilang, SKK Migas saat ini masih dalam kondisi menunggu perintah dari Menteri ESDM Jero Wacik soal pengalihan tersebut. "Tapi, mesti diingat, dulu Pertamina juga pernah memiliki divisi pemasaran luar negeri yang tugasnya menjual minyak bagian pemerintah," imbuh dia.
Apakah lebih baik dipegang Pertamina?
Menurut Elan, bila dikembalikan lagi kewenangan tersebut, tentu saja yang menjadi pertanyaan, apakah akan lebih baik dipegang Pertamina? "Padahal, saat ini hanya sistemnya saja yang diubah, misalnya sistem tendernya diubah. Tapi kalau mau dikembalikan lagi ke Pertamina, ya silakan saja," ujar dia.
Menurut Elan, SKK Migas dengan senang hati menerima apa saja keputusan dari pemerintah terkait perbaikan yang bakal dilakukan di tubuh SKK Migas. "Sekarang, kita tunggu saja, kan tidak bisa hanya wacana. Harus ada keputusan hitam di atas putih untuk mengubah aturan yang sudah ada itu," ujar dia.
Sementara itu, Vice Presuident Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir belum mau banyak komentar soal wacana pengalihan tersebut. Sebab, Pertamina hanya tahu bahwa kewenangan itu telah dimiliki oleh SKK Migas sesuai dengan penetapan PP No 35 Tahun 2004. "Saya tidak mau banyak komentar soal itu, apalagi kami belum tahu secara detail seperti apa wacananya. Yang saya tahu, ya kami jalankan aturan yang ada," ungkap dia.
Bahkan, Ali juga enggan berkomentar jika nanti kewenangan itu kembali direbut Pertamina, apakah akan membikin anak usaha atau tidak. Menurut Ali, saat ini, Pertamina hanya fokus untuk bisnis yang sudah ada, yakni salah satunya akan dilakukan perjanjian jual beli gas dengan beberapa perusahaan terkait adanya pasokan gas ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News