kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Petral tak bisa tender BBM pasar domestik


Sabtu, 02 Juni 2012 / 09:18 WIB
Petral tak bisa tender BBM pasar domestik
ILUSTRASI. Di pasar spot, nilai tukar rupiah melemah 0,12% dan ditutup di level Rp 14.290 per dolar AS pada Rabu (19/5).


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Pertamina Energy Trading (Petral), anak usaha PT Pertamina (Persero) tidak lagi diperbolehkan melakukan tender minyak mentah atau Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk keperluan domestik di kuartal III tahun ini.

Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengatakan, tender terakhir yang sudah dilakukan Petral adalah tender pada 21 Mei 2012 lalu yang disaksikan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Tender itu untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah dan BBM kuartal III tahun ini. "Kebutuhan setelah kuartal III tahun ini, Petral akan langsung mengimpor dari National Oil Company (NOC), baik untuk pengadaan term jangka panjang atau spot," ujar Karen.

Meski demikian, Petral masih diberikan keleluasan untuk membuka tender. Asal, tender itu untuk kebutuhan pasar luar negeri, bukan untuk kebutuhan BBM domestik. "Petral itu untuk Indonesia dan luar negeri. Hanya untuk dalam negeri pengandaannya langsung harus ke NOC tidak melalui trader tapi kalau untuk luar indonesia itu boleh pake trader lewat NOC," kata Karen.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan, pemerintah tidak akan membubarkan Petral tetapi hanya mengubah fungsinya. "Yakni Petral harus langsung membeli minyak ke produsen minyak dan juga beli langsung ke pemilik sumur," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×