kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petunjuk teknis kendaraan listrik diupayakan rampung April 2020


Rabu, 19 Februari 2020 / 18:23 WIB
Petunjuk teknis kendaraan listrik diupayakan rampung April 2020
ILUSTRASI. Petunjuk teknis kendaraan listrik diupayakan rampung April 2020. REUTERS/Chris Helgren


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu pemerintah sudah meneken aturan melalui Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Namun hingga kini petunjuk teknis (juknis) belum ada. Kementerian Perindustrian memasang target tentatif, juknis bisa keluar April 2020. 

Direktur  Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Harjanto menjelaskan kalau draft regulasinya bulan ini sudah pada tahap penyelesaian oleh tim perumus. "Nah, Maret dilanjutkan pembahasan dengan stakeholders (termasuk lintas K/L)," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (19/2). 

Baca Juga: Blue Bird bakal tambah 200 unit taksi listrik pada tahun ini

Harjanto menyatakan kalau semua berjalan lancar diharapkan April sudah di harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika menambahkan biasanya proses yang memakan waktu cukup panjang ketika pembahasan dengan stakeholder

Baca Juga: General Motor akan hengkang dari tiga negara

"Sebab ada beberapa hal perlu diharmonisasi, seperti kesiapan industri bahan baku baterai, investasi battery cell dan pengembangan motor listrik dan CPU," ujarnya. 

Menurut Putu detail-detail seperti itu membutuhkan kesepakatan untuk mencapai target  Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditentukan.  Adapun Putu menyatakan biasanya juknis segera diimplementasi setelah selesai dari Kemenkumham, yakni diupayakan April 2020 bisa rampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×