kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Petunjuk teknis LCGC keluar pekan depan


Jumat, 05 Juli 2013 / 07:10 WIB
Petunjuk teknis LCGC keluar pekan depan
ILUSTRASI. Anak-anak bermain di area proyek pembangunan perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2).(KONTAN/Muradi)


Reporter: Tendi Mahadi, Aceng Nursalim | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Sepekan lagi, peraturan menteri perindustrian (permenperin) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2013 tentang Mobil Murah dan Ramah Lingkungan alias Low Cost Green Car (LCGC) bakal keluar. Petunjuk teknis ini menjadi acuan bagi pabrikan otomotif untuk memproduksi mobil murah.

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, bilang, salah satu poin yang diatur dalam petunjuk teknis ini mengenai patokan harga jual mobil murah berdasarkan lokasi kantor pusat agen tunggal pemegang merek (ATPM). Sehingga, "Harga mobil off the road maksimal Rp 95 juta," katanya, Kamis (4/7).

Tapi, konsumen masih harus membayar harga yang lebih tinggi dari harga patokan tesebut. Pasalnya, harga ini belum termasuk biaya lain seperti pajak daerah, bea balik nama (BBN), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Budi bilang, harga patokan juga bisa berubah seiring dengan perkembangan harga bahan baku, pergerakan nilai tukar rupiah, dan inflasi. Perubahan harga pun bisa terjadi jika produsen menambah fitur tertentu, seperti fitur transmisi otomatis dan kelengkapan keselamatan kendaraan.
Tapi, Budi bilang, perubahan harga yang ditoleransi maksimal sekitar 15%. "Penyesuaian harga baru bisa dilakukan satu tahun setelah resmi mendapat insentif," jelasnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Anshari Bukhari, mengungkapkan, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat telah menandata-ngani draf petunjuk teknis mobil murah ini. Saat ini, petunjuk teknis tersebut dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Sudah dikirim ke Kemkumham awal pekan ini, biasanya prosesnya seminggu," katanya.

Setelah disahkan, ATPM sudah bisa mengajukan formulir pendaftaran aplikasi rencana penggunaan kendaraan bermotor (RPKB) untuk memproduksi dan memasarkan mobil murah.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto belum bisa berkomentar tentang patokan harga ini, karena ATPM punya kebijakan sendiri.

Indri Hadiwijaya, General Marketing & Communication PT Nissan Motor Indonesia, juga enggan berkomentar soal harga ini. "Soal harga, kami belum bisa berkomentar, karena Nissan baru launching mobil murah pada tahun 2014," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×