Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan holding migas melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, setelah PP Holding Migas terbit, selanjutnya menunggu keputusan Menteri Keuangan terkait nilai saham Setelah keputusan Menteri Keuangan terbit, Menteri BUMN baru menerbitkan akta pengalihan saham. Harry menargetkan, proses pengalihan saham negara ke Pertamina selesai dua pekan ke depan.
Dia memastikan, proses integrasi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Pertagas berjalan dengan terbentuknya tim transaksi, integrasi dan operasi. Kementerian BUMN belum memutuskan bentuk integrasi PGN-Pertagas, merger atau akuisisi. "Tim transaksi yang membereskan," ujarnya. Hasil integrasi PGN dan Pertagas ini berupa subholding gas Pertamina yang akan dipimpin PGN.
Dengan begitu Harry berharap pembentukan subholding gas Pertamina akan menghilangkan dualisme dan tumpang tindih investasi di gas.
Setelah menjadi PP holding ini, pekerjaan rumah selanjutnya, membenahi kinerja anggota holding. Di 2017 laba bersih PGN sekitar US$ 143,1 juta atau Rp 1,92 triliun, anjlok 52,96% dibanding tahun 2016, sebesar US$ 304,32 juta.
Sejauh investasi infrastruktur pipa gas bumi PGN hampir seluruhnya tidak mengandalkan APBN. "Sehingga tidak membebani negara," terang Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News