Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan juga Peraturan Pemerintah terkait Holding Migas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Meski begitu, proses pengalihan saham milik pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ke Pertamina (Persero) belum selesai.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan setelah PP Holding Migas terbit, tahapan selanjutnya adalah menunggu keputusan Menteri Keuangan terkait nilai saham tersebut. Jika keputusan Menteri Keuangan telah terbit, maka Menteri BUMN baru akan menerbitkan akta pengalihan saham.
"Itu nanti kalau sudah ada Keputusan Menteri Keuangan tentang saham dibuatkan akta pengalihan, sudah selesai," kata Harry, Jumat (9/3).
Harry menargetkan proses pengalihan saham negara ke Pertamina untuk membentuk Holding BUMN Migas ini bisa selesai dalam waktu dua minggu ke depan. "Nanti tinggal bikin dengan Pertamina akta pengalihan sekaligus RUPS. (jadwalnya) Tunggu Menteri Keuangan, seminggu dua minggu ini,"ujar Harry.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Februari 2018.
Dalam Pasal 1 aturan tersebut disebutkan Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (persero).
Pasal 2 berbunyi penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 13.809.038.755 ( tiga belas miliar delapan ratus sembilan juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima ) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara,"bunyi Pasal 2 ayat 2.
Pasal 3 menyebutkan dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Kemudian dalam Pasal 4 pemerintah menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Perusaaan Perseroan (persero) PT Pertamina menjadi Pemegang Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Pasal 5 berbunyi pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News