kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.500   45,00   0,27%
  • IDX 6.828   -98,48   -1,42%
  • KOMPAS100 988   -16,47   -1,64%
  • LQ45 764   -13,30   -1,71%
  • ISSI 218   -2,39   -1,08%
  • IDX30 396   -7,05   -1,75%
  • IDXHIDIV20 467   -8,64   -1,82%
  • IDX80 111   -1,85   -1,64%
  • IDXV30 114   -1,16   -1,00%
  • IDXQ30 129   -2,13   -1,62%

PGN Sediakan Skema Cicilan Pembayaran Gas Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil


Kamis, 06 Januari 2022 / 15:56 WIB
PGN Sediakan Skema Cicilan Pembayaran Gas Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja PT Pertamina Gas Negara Tbk (PGN).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Subholding Gas Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kini menerapkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan untuk Jaminan Pembayaran (JP) bagi pelanggan gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.  

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan pelanggan gas bumi, khususnya pelanggan rumah tangga dan UMKM serta untuk mendukung perekonomian masyarakat, terutama atas dampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, skema cicilan diberikan kepada pelanggan jargas APBN, pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil/ritel Program Sayang Ibu (PSI), dan pelanggan jargas APBN yang mengalami penyesuaian harga jual gas di 11 kota/ kabupaten.

Pelanggan diberikan keringanan pembayaran JP secara cicilan mulai 23 Desember 2021 sampai dengan 30 Juni 2022, dengan cara mengajukan permohonan penyediaan cicilan JP kepada PGN.

Baca Juga: PGN Pastikan Pasokan Gas Aman Selama Nataru

 

"Jangka waktu maksimal penyediaan jaminan pembayaran secara cicilan adalah 6 bulan," jelas Rachmat dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (6/1).

Rachmat melanjutkan, jaminan pembayaran diberlakukan sebagai langkah mitigasi risiko untuk mencegah timbulnya piutang atas tagihan pemakaian gas yang gagal/telat bayar dan akan dikembalikan ke pelanggan apabila berhenti berlangganan dan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan.

Rachmat menambahkan, untuk pembayaran regular pemakaian gas bumi, tarif yang berlaku tetap normal sesuai dengan ketentuan terbaru dari regulator. Harga yang berlaku telah diperhitungkan dengan berbagai pertimbangan dan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga agar subsidi energi pemerintah dapat tepat sasaran bagi yang membutuhkan.

"PGN juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat sehingga pemanfaatan gas bumi melalui jargas rumah tangga dan pelanggan kecil semakin bertambah setiap tahunnya," pungkas Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×