kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PGN siap gugat Petronas di arbitrase Hong Kong


Rabu, 01 Agustus 2018 / 16:03 WIB
PGN siap gugat Petronas di arbitrase Hong Kong
ILUSTRASI. Gas Bumi


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo .

Toto mengungkapkan apabila dalam satu tahun volume gas yang diserahkan oleh shipper berdasarkan pengukuran dan perhitungan di titik terima kurang dari 90% dari adjusted gas capacity akibat kesalahan shipper, maka shipper akan dikenakan kewajiban ship or pay (SOP).

Dalam hal ini yang berperan sebagai shipper atau pengguna pipa adalah Petronas. Sementara KJG sebagai transporter pemilik pipa dan PLN sebagai offtaker atau pembeli dirugikan dengan ketidakmampuan PCML menyediakan gas sesuai kesepakatan.

"Kami dirugikan karena sudah membangun pipa, sementara PLN dirugikan karena produksi listriknya terganggu akibat pasokan gasnya kurang," kata Toto dalam siaran persnya, Rabu (1/8).

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan KJG, PLN, dan PCML, nominal SOP yang timbul akibat pasokan gas yang kurang tersebut sebesar US$ 8,8 juta pada 2016.

"Sementara untuk tahun 2017, berdasarkan perhitungan yang kami lakukan jumlah SOP yang timbul sebesar US$ 20,6 juta. Sehingga total SOP yang harus dibayarkan PCML adalah sebesar US$ 29,4 juta," tegas Toto.

Menurut Toto, KHG sudah beritikad baik untuk merundingkan pembayaran SOP 2016 dengan pihak PCML. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan surat agar PCML meneken berita acara SOP. Namun, sampai saat ini manajemen PCML belum menandatangani berita acara tersebut.

Pihak KJG melihat ada itikad tidak baik dari PCML untuk menyelesaikan kewajiban SOP dan oleh karena itu, KJG menyatakan dispute. Menurut Toto, sesuai ketentuan para pihak yang berselisih memiliki waktu 30 hari kalender untuk mencari kesepakatan melalui musyawarah.

"Itu pun tidak diindahkan oleh PCML, sampai akhirnya kami meminta bantuan mediasi dari BPH Migas seperti amanat GTA. BPH Migas mengusahakan untuk pembahasan dispute, namun PCML juga tidak datang," katanya.

Melihat gelagat tersebut, KJG kemudian memutuskan untuk menyelesaikan perselisihan pembayaran SOP melalui arbitrase sesuai kesepakatan yang ada.

"Kami sudah menunjuk konsultan hukum yang akan mewakili KJG untuk mengajukan gugatan arbitrase kepada PCML di arbitrase Hong Kong. Rencananya gugatan akan kami daftarkan akhir Juli 2018," kata Toto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×