kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Phapros mengakuisisi 55% saham Lucas Djaja Group


Kamis, 30 Agustus 2018 / 09:56 WIB
Phapros mengakuisisi 55% saham Lucas Djaja Group
ILUSTRASI. Pabrik obat Phapros


Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia yang bergerak di bidang farmasi, PT Phapros Tbk resmi menandatangani perjanjian jual-beli saham dengan PT Lucas Djaja Group pada Rabu (29/8).

Perjanjian yang dilakukan Phapros dengan Lucas Djaja ini merupakan salah satu aksi perusahaan terkait strategi pengembangan bisnis anorganiknya. "Phapros menilai Lucas Djaja memiliki beberapa business advantages yang yang dapat melengkapi business value proposition Phapros ke industri farmasi," ucap Barokah Sri Utami, Direktur Utama Phapros kemarin.

Sri menambahkan, Lucas Djaja memiliki beberapa fasilitas produksi yang belum dimiliki Phapros, seperti fasilitas produksi soft-gel dan oralit, serta portofolio obat generiknya yang cukup banyak. Melalui kerja sama ini, Phapros menargetkan penambahan kapasitas produksi menjadi 5 miliar tablet atau bertambah sekitar seperempat dari kapasitas produksi sebelumnya sebanyak 4 miliar tablet.

Komisaris Utama Phapros, M. Yana Aditya menambahkan bahwa untuk tahap awal ini Phapros akan menguasai 55% saham Lucas Djaja, dan diharapkan nanti di akhir tahun 2018 bisa meningkat menjadi 90%.

Tahun ini Phapros juga berencana menggelar aksi korporasi rights issue atau penerbitan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu. Lewat aksi korporasi ini, Phapros menargetkan dana segar Rp 500 miliar, yang akan digunakan untuk pengembangan bisnis. Rencana ekspansi Phapros antara lain adalah untuk akuisisi perusahaan farmasi, peningkatan kapasitas mesin, pemenuhan persyaratan good manufacturing practices (GMP) atau cara pembuatan obat yang baik (CPOB), serta untuk modal kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×