Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang resmi mengalihkan Participating Interest (PI) sebesar 10% pada Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang (SEM). Penandatanganan perjanjian berlangsung di Jakarta, Senin (29/12/2025).
SEM merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG), yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pengalihan PI ini menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan regulasi sektor hulu migas sekaligus mendorong manfaat ekonomi bagi daerah.
Baca Juga: Kalbe Farma (KLBF) Siapkan Inisiatif untuk Pertumbuhan Bisnis 2026
Direktur Utama PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin mengungkapkan, langkah ini sejalan dengan peraturan yang berlaku dan mencerminkan dukungan PHE terhadap peran pemerintah daerah dalam pengelolaan hulu migas nasional.
“Pengalihan Participating Interest 10% ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah. Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatra Selatan dengan tata kelola yang dijaga governancenya,” ujar Arifin dalam keterangan resmi, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Petrogas Terapkan CEOR Dongkrak Produksi Minyak Walio
Pengalihan PI ini tidak hanya memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2016 yang diubah melalui Permen ESDM No. 1 Tahun 2025, tetapi juga diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.
Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Basyaruddin Akhmad menyatakan apresiasinya atas pengalihan PI 10% WK Jambi Merang ke BUMD Sumatera Selatan.
“PI ini ditunggu-tunggu untuk mendorong efisiensi sekaligus menggerakkan ekonomi daerah. Selanjutnya, proses akan diajukan ke SKK Migas dan Kementerian ESDM, dan sudah masuk dalam rencana anggaran belanja 2026,” jelas Basyaruddin.
Setelah penandatanganan, pengajuan persetujuan Menteri ESDM melalui SKK Migas menjadi langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya: Waskita Karya (WSKT) Raih Proyek Sekolah Rakyat di Sumsel Senilai Rp 719,25 Miliar
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat sampai 1 Januari, Kecap Bango Beli 2 Murah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













