Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak kejadian kebocoran gas pada 12 Juli 2019, Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ) baru merealisasikan kompensasi sebesar 30% bagi warga terdampak.
Incident Commander Proyek YYA-1 Taufik Adityawarman mengungkapkan, besaran kompensasi baru diberikan kepada 30% dari total data warga yang terverifikasi. "Masih terus dijalankan, menunggu juga SK dari Bupati," jelas Taufik.
Taufik tidak menampik data warga terdampak masih mungkin bertambah. Sementara itu, Direktur Utama PHE Meidawati mengungkapkan, kompensasi masih terus berlangsung. "Dananya banyak, belum bisa kita sampaikan, kita targetkan finalisasi data rampung Oktober 2019," sebut Meidawati.
Mengutip catatan Kontan.co.id, tahap awal, anak usaha Pertamina, Pertamina Hulu Energi (PHE ONWJ), menyediakan dana senilai Rp 18,54 miliar untuk mengkaver dua desa.
Baca Juga: Pertamina buka kemungkinan pemanfaatan relief well gantikan produksi proyek YYA-1
Perinciannya, Desa Sedari sebanyak 1.245 warga dan Desa Tambaksari sebanyak 780 warga. Dana kompensasi awal disepakati sebesar Rp 900.000 per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak yakni Juli hingga Agustus 2019.
Perhitungan besaran dana kompensasi berdasarkan hasil koordinasi para pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri oleh Tim Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta SKK Migas.
PHE ONWJ masih memproses dana kompensasi tahap selanjutnya. Sebab, pemerintah sedang mendata masyarakat yang terkena dampak tumpahan minyak tersebut.
Mengacu data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per 28 Agustus 2019, terdapat 14.721 warga yang akan mendapatkan dana kompensasi yang tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. Mereka yang terdampak berlokasi di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang serta Kota Cilegon.
Baca Juga: PHE ONWJ pastikan koneksi relief well dengan sumur YYA-1 telah dilakukan
Selanjutnya, Tim Kompensasi melakukan verifikasi data di setiap kabupaten dan kota. Tim Kompensasi ditetapkan melalui SK Bupati dan Walikota masing-masing wilayah.
"PHE bekerjasama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir," ungkap Direktur Pengembangan PHE, Afif Saifudin, kemarin.
Proses penyaluran dana kompensasi melibatkan bank milik negara (Himbara) yakni Bank BRI, Mandiri dan BNI dengan rata-rata 3.000 warga terdampak untuk tiap bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News