kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.534.000   17.000   1,12%
  • USD/IDR 15.920   -50,00   -0,32%
  • IDX 7.465   11,46   0,15%
  • KOMPAS100 1.135   -0,58   -0,05%
  • LQ45 891   0,04   0,00%
  • ISSI 228   1,25   0,55%
  • IDX30 457   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 549   2,31   0,42%
  • IDX80 130   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 133   -0,46   -0,35%
  • IDXQ30 151   0,43   0,29%

PHRI menilai PSBB ketat di Jakarta semakin menjatuhkan okupansi hotel


Minggu, 13 September 2020 / 23:14 WIB
PHRI menilai PSBB ketat di Jakarta semakin menjatuhkan okupansi hotel
ILUSTRASI. Petugas melakukan penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribun Jabar/Gani Kurniawan


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai PSBB dengan pengetatan yang akan diberlakukan besok, Senin (14/9) berpotensi makin menurunkan okupansi hotel.

Wakil Ketua Umum PHRI, Maulana Yusran berkata dalam PSBB dengan Pengetatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ini tidak mengizinkan fasilitas ruang konferensi, ruang rapat, hingga restoran beroperasi, sehingga hotel hanya bertumpu dari pendapatan kamar hotel saja.

"Bagi hotel di DKI Jakarta tentu ini sangat berpengaruh secara signifikan, karena secara umum okupansi kamar hotel di PSBB transisi saja, demand kamar masih rendah, yaiti hanya berkisar 20% sampai 25% dengan kamar yang tidak semuanya dibuka," jelasnya kepada Kontan, Minggu (13/9).

Ia melanjutkan, kebijakan PSBB dengan pengetatan besok juga berpotensi besar menutup hotel yang sudah berokupansi kecil, sebab strategi itu bisa memperkecil pengeluaran biaya operasional hotel.

Baca Juga: Hippindo: PSBB Jakarta akan semakin menurunkan jumlah pengunjung mal

Ia berkata, hotel selama ini lumayan tersokong oleh adanya fasilitas ruang ballroom untuk meeting, pernikahan, konferensi dan lain-lain sehingga tidak hanya dari pendapatan kamar hotel.

Di sisi lain, Maulana berharap PSBB dengan pengetatan besok, tidak mempengaruhi pergerakan masyarakat di luar DKI Jakarta dengan tidak diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagaimana yang terjadi pada masa PSBB periode April sampai Juni.

"Karena ini DKI Jakarta, maka saat itu efeknya bisa merambah ke nasional bahkan berpengaruh juga ke pergerakan di bandara. Untuk PSBB besok, SIKM tidak diberlakukan semoga tidak berdampak ke provinsi lain," ujarnya.

Selanjutnya: Prospek Bisnis Perhotelan dan MICE Masih Buram Hingga Akhir Tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×