kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKP2B Arutmin habis di 1 November 2020, BUMI masih tunggu kepastian dari pemerintah


Senin, 02 November 2020 / 15:47 WIB
PKP2B Arutmin habis di 1 November 2020, BUMI masih tunggu kepastian dari pemerintah
ILUSTRASI. Perusahaan tambang batubaraPT Bumi Resources Tbk


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Senada, pengamat hukum energi dan pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menegaskan, jika tidak memiliki legal document IUPK sebagai kelanjutan operasi, maka operasi Arutmin mesti berhenti. Jika melanggar, maka langkah tersebut bisa dijerat pidana.

"Apabila masih melakukan kegiatan usaha pertambangan maka hal tersebut merupakan pidana karena melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin," ungkap Redi.

Asal tahu saja, ArutminĀ  telah mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Nomor 1036/AI/X/2019 pada tanggal 24 Oktober 2019.

Merujuk pemberitaan Kontan.co.id, perusahaan batubara yang terafiliasi ke dalam Bakrie Group ini memiliki tambang yang berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare (ha).

Baca Juga: PKP2B Arutmin Indonesia berakhir, bagaimana nasib selanjutnya?

Berdasarkan data dari Joint Ore Reserves Commite (JORC) Maret 2018, cadangan batubara Arutmin mencapai 213 juta ton dan memiliki sumber daya sebesar 1,66 miliar ton.

Pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) maupun PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Kendati begitu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengungkapkan, ada evaluasi yang terlebih dulu dilakukan pemerintah, serta ada sejumlah persyaratan yang terlebih dulu harus dipenuhi perusahaan pemegang PKP2B. Jika tidak memenuhi, maka kontrak tersebut bisa tidak diperpanjang.

Di dalam evaluasi tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan pemerintah. Antara lain, adanya optimalisasi potensi cadangan batubara dari Wilayah IUPK OP tersebut.

Lalu, mempertimbangkan kinerja pengusahaan pertambangan dan berkelanjutan usaha/operasi, serta dengan memperhatikan kepentingan nasional.

Selanjutnya: Pengusaha tambang harus bersiap hadapi aturan baru perpajakan batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×