kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKP2B berakhir 1 November 2020, Arutmin menanti perpanjangan izin IUPK


Jumat, 16 Oktober 2020 / 17:12 WIB
PKP2B berakhir 1 November 2020, Arutmin menanti perpanjangan izin IUPK
ILUSTRASI. PKP2B berakhir 1 November 2020, Arutmin menanti perpanjangan izin IUPK


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Masa berakhirnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)  PT Arutmin Indonesia tinggal menghitung hari. PKP2B dari anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tersebut berakhir pada 1 November 2020.

General Manager Legal & External Affairs, PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani menyampaikan, pihaknya berharap agar pemerintah melalui Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM bisa segera memberikan keputusan.

Jika dikabulkan, maka PT Arutmin Indonesia akan berubah status dari PKP2B menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Menurut informasi yang diterima Ezra, saat ini proses evaluasi di Ditjen Minerba sudah memasuki tahap final. "Untuk progresnya sudah tahap akhir. Kita masih menunggu pengumuman karena sepenuhnya kewenangan dari (Ditjen) Minerba," kata Ezra kepada Kontan.co.id, Jum'at (16/10).

Baca Juga: Perusahaan batubara optimistis dapat menjaga kinerja produksi dan penjualan tahun ini

Sebelum bulan Oktober berakhir, Ezra berharap Arutmin sudah mengantongi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. "Betul, kita berharap seperti itu," sambungnya.

Merujuk pemberitaan Kontan.co.id, Arutmin  telah mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Nomor 1036/AI/X/2019 pada tanggal 24 Oktober 2019. 

Perusahaan batubara yang terafiliasi ke dalam Bakrie Group ini memiliki tambang yang berlokasi  di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare.

Berdasarkan data dari Joint Ore Reserves Commite (JORC) Maret 2018, cadangan batubara Arutmin mencapai 213 juta ton dan memiliki sumber daya sebesar 1,66 miliar ton.

Pada 27 Agustus 2020 lalu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi atas dokumen permohonan dan kinerja perusahaan. Dalam paparannya disebutkan, berdasarkan hasil evaluasi, kinerja Arutmin dinilai baik.

Baca Juga: Perusahaan batubara optimistis jaga kinerja di sisa tahun ini

Proses lalu berlanjut pada evaluasi Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW). Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan evaluasi PKP2B Arutmin dari pihak Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Selain Arutmin, ada enam PKP2B generasi pertama lain yang akan habis kontrak. Yakni PT Kendilo Coal Indonesia (1.869 ha/13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (84.938 ha/31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (39.972 ha/ 1 April 2022), PT Adaro Indonesia (31.380 ha/1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (47.500 ha/13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (108.009/26 April 2025).

Selain Arutmin, hingga akhir Agustus ada dua PKP2B lain yang sudah mengajukan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Multi Harapan Utama.

KPC, yang juga merupakan anak usaha BUMI mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT KPC Nomor L-188/BOD-MD1.7.5/III/2020 tanggal 30 Maret 2020. Sementara itu, PT Multi Harapan Utama (MHU) mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT MHU nomor 262/OL/MHU-BOD/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020.  

Selanjutnya: Kementerian ESDM akui eksplorasi tambang mineral dan batubara masih mini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×