kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kementerian ESDM akui eksplorasi tambang mineral dan batubara masih mini


Jumat, 18 September 2020 / 04:55 WIB
Kementerian ESDM akui eksplorasi tambang mineral dan batubara masih mini


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui eksplorasi tambang mineral dan batubara (minerba) masih mini. Padahal, eksplorasi merupakan kegiatan kunci bagi penemuan sumber daya dan cadangan tambang yang baru.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, berdasarkan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang wewenang pemerintah pusat, investasi eksplorasi minerba di Indonesia sejatinya mengalami peningkatan dari kurun 2014-2019. Namun, peningkatan tersebut hanya terjadi pada eksplorasi lanjutan (development exploration), tidak diiringi oleh aktivitas eksplorasi baru pada greenfield area.

Bahkan jika merujuk data dari S&P Global Market Intellegence pada Maret 2020, diketahui bahwa selama 20 tahun terakhir total biaya eksplorasi di Indonesia hanya 1% dibandingkan biaya eksplorasi yang dikeluarkan oleh perusahaan tambang di dunia. "Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk berupaya meningkatkan minat para investor melakukan eksplorasi di Indonesia," sebut Yunus kepada Kontan.co.id, Kamis (17/9).

Merujuk pada data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dalam lima tahun terakhir, alokasi belanja eksplorasi tidak pernah melebihi 3,5% dari total investasi minerba di tahun yang sama. Data pada tahun 2015 menunjukkan investasi untuk kegiatan eksplorasi minerba tercatat sebesar US$ 174,24 juta atau 3,31% dari total investasi minerba saat itu. 

Baca Juga: Klaim akan jalankan hilirisasi batubara, Arutmin Indonesia: Kami harap ada insentif

Setahun kemudian, jumlahnya turun drastis menjadi hanya US$ 77,22 juta (1,06%). Selanjutnya, belanja eksplorasi terus menanjak meski tidak signifikan. Pada tahun 2017, investasi untuk eksplorasi tercatat di angka US$ 130,76 juta (2,13%).

Tahun 2018 naik tipis menjadi US$ 159,85 juta (2,14%) dan pada tahun lalu investasi untuk eksplorasi mencapai US$ 204,38 juta (3,14%). Sementara pada tahun 2020 ini, investasi untuk eksplorasi ditarget bisa mencapai US$ 271,09 juta atau 3,50% dari total investasi minerba yang dipatok di angka US$ 7,74 miliar.

Yunus mengakui, salah satu tantangan dalam eksplorasi minerba adalah terkait kepastian investasi. Oleh sebab itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba dan aturan turunannya diklaim sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menarik investasi dan mendorong ekosistem eksplorasi tambang.

Dengan cara, pertama, memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi. Yakni dengan memberikan jaminan untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya setelah memenuhi persyaratan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×