Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membantah telah memaksa pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk melaksanakan penandatanganan jual beli listrik atau Power Purchasment Agrement (PPA) yang akan dilakukan besok, Rabu (2/8).
Kepala Satuan Komunikasi PLN I Made Suprateka mengatakan bahwa IPP yang diundang untuk tandatangan PPA Rabu ini, semuanya sudah pernah hadir untuk melakukan kesepakatan harga dan menyatakan komitmennya sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Namun setelah Permen 43/2017 keluar, mereka salah mempersepsikan, seolah-olah harga mereka harus 100% dari biaya pokok produksi (BPP). Padahal Permen 43/2017 tersebut memberi batas atas atau ceiling price," terangnya kepada KONTAN, Selasa (1/7).
Berarti, kata Made, sebenarnya dengan kesepakatan sebelumnya, setiap IPP tersebut pasti sudah ada margin yang didapat. Namun, ternyata para IPP masih menginginkan margin yang lebih besar dengan menyalahartikan makna ceiling price tersebut.
"Jadi sebenarnya, kita bisa ukur mana IPP yang memiliki komitmen dan mana yang tidak memiliki komitmen," tegasnya.
Jadi seharusnya, lanjut Made, para IPP semestinya bisa menerima kesepakatan tersebut. Maka dari itu, apabila perusahaan IPP tidak menerima ada kemungkinan mereka ingin mendpatkan margin yang lebih besar.
"Kasian rakyat," ungkapnya. Maka dari itu keputusan PLN, apabila ada IPP yang tidak hadir dalam tandatangan PPA Rabu ini akan dinyatakan mengundurkan diri.
Pasalnya, kata Made, PLN harus tetap on the right track untuk Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Asal tahu saja, pada Rabu ini, PLN akan menandatangani PPA listrik bagi 58 perusahaan pengembang listrik EBT. Asosiasi Pengembang Listrik Tenaga Air, Riza Husni menyatakan bahwa para pengembang dipaksa melakukan tanda tangan PPA disaat sedang melakukan negosiasi harga. Padahal, pihaknya masih menunggu itikad baik pemerintah perihal pembenahan Peraturan Menteri (Permen) yang tengah dibuat.
Misalnya, Permen No. 10/2017 tentang tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Maksud dan ruang lingkup Permen ESDM ini untuk mengatur Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara pembeli (PLN) dengan penjual (IPP) terkait aspek komersial untuk seluruh jenis pembangkit termasuk Panas Bumi, PLTA dan PLT Biomass.
Sementara, pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro dibawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri. Juga, kata Riza terkait dengan Permen No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Maksud dan ruang lingkup Permen terkait jenis Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber energi terbarukan yaitu PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP
"Nah sekarang investor yang lagi negosiasi diancam harus mau PPA, dan yang tidak mau dianggap mengundurkan diri. Sangat sulit posisi investor lokal. Kita sudah investasi beli tanah, buat study dan masukan equity. Nah kalau belum sepakat dengan PPA masa disuruh mundur," tegas Riza kepada KONTAN, Selasa (1/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News