kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN batal revisi besaran dana jaminan


Jumat, 21 Oktober 2016 / 06:00 WIB
PLN batal revisi besaran dana jaminan


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pasca berjanji mengubah aturan main dana jaminan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berubah sikap lagi dengan tidak akan mengubah setoran dana jaminan proyek pembangkit listrik sebesar 10% dari nilai investasi bagi investor.

I Made Suprateka, Kepala Unit Komunikasi Perusahaan PLN, menyatakan, aturan tersebut dinilai baik untuk mengukur kesungguhan pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP). Apalagi, sebelum ada aturan ini banyak proyek PLN mangkrak. Alhasil, banyak proyek yang harus dijual dan memakan waktu lama.

Adanya dana jaminan menjadikan ada saling percaya antara PLN dengan IPP. Bagi IPP yang ingin ikut tender 35.000 MW harus memiliki modal agar proyeknya qualified dan investor pembiayaan juga tertarik. "Kami menghindari orang jual proyek, modal cekak kemudian ambil tender. Begitu menang, dikasih ke orang lain, proyeknya dijual. Dulu ada yang seperti itu," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (19/10).

Sebab, bila semakin banyak proyek mangkrak, target 35.000 MW rawan meleset. Selain itu lembaga keuangan juga akan memberikan penilaian buruk. Sebab biasanya institusi pembiayaan melakukan due diligence terkait siapa yang mengerjakan proyek, track record dan bagaimana kekuatan finansialnya. Jika ada garansi penyelesaian, baru dia membiayai.

Made menegaskan, PLN tidak akan membedakan aturan, baik untuk lokal maupun asing. Jadi, tidak ada diskriminasi, agar menjaga persaingan sehat. Maklum, investor asing dan lokal yang masuk menjadi investor listrik sudah berhitung dengan segala pertimbangan. Mereka bisa melakukan natural hedging.

Dengan income rupiah, pelanggan bayar dengan rupiah dan bayar utang juga dengan rupiah, investor bisa melakukan natural hedging dari kekayaannya. "Kalau orang hanya memiliki kemauan yang kuat tanpa pendanaan yang baik, bagaimana bisa menyelesaikan proyek dan mendapatkan kepercayaan?," lanjutnya.

Arthur Simatupang, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Listrik Swasta Indonesia (APLSI) bilang, banyaknya proyek mangkrak bukan disebabkan kemampuan finansial IPP, melainkan regulasi yang berbelit, proses akuisisi lahan yang terhambat dan kontrak dengan PLN.

Menurutnya PLN bisa melakukan seleksi pengembang dengan cara lain yang tidak menyebabkan cash trap. "Kami meminta dana jaminan ke level 1%," katanya. Sebab, sewaktu melakukan proses prakualifikasi, para IPP sudah disyaratkan mendapatkan D&B rating (The Dun and Breadstreet) yang memadai.

Rating itu menandakan kapabilitas finansial yang merupakan proses seleksi awal untuk membedakan IPP yang memiliki kemampuan finansial yang baik dan yang tidak. Selain itu, pengembang listrik yang memberikan bank guarantee 10% dari total nilai proyek ditambah lagi, IPP masih harus melakukan setoran cash sebesar 10% di muka. Ini tidak bisa dimanfaatkan sampai bertahun-tahun lamanya.

Yovie Priadi, Presiden Direktur PT Sumberdaya Sewatama, mengaku, aturan 10% dana jaminan proyek cukup memberatkan dan bisa melihat reputasi sebagai cara PLN menilai IPP. "Kalau PLN mau memberikan insentif bagi kami dampak bagi proyek bagus," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×