kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN beri kompensasi, Pengamat: Perlu sosialisasi agar masyarakat tak kecewa


Kamis, 08 Agustus 2019 / 08:15 WIB
PLN beri kompensasi, Pengamat: Perlu sosialisasi agar masyarakat tak kecewa


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peristiwa blackout listrik yang terjadi di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten kemarin terus ditindaklanjuti oleh PLN. Rencananya, PLN tetap akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout. PLN bertanggungjawab sepenuhnya atas peristiwa blackout yang terjadi pada hari minggu kemarin (4/8). Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan September 2019.

Nilai kompensasinya mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Metode pemberian kompensasi itu dilakukan dengan skema no cash out. Dalam arti PLN tidak mengeluarkan uang tunai sama sekali. Dengan demikian menjadi jelas bahwa PLN tidak memerlukan sumber dana internal maupun eksternal untuk membiayai kompensasi yang diberikan kepada pelanggan.

Menanggapi rencana tersebut, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi menilai langkah yang diambil PLN sudah tepat.

“Jadi dasar hukum kompensasi yang dilakukan PLN sudah tepat menggunakan Permen ESDM No. 27 tahun 2017. Metodenya dengan tidak mengeluarkan cash. Dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan. Itu tepat sekali karena pertama ada dasar hukumnya Permen ESDM itu dan kedua dengan kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab. Artinya langkah yang diambil PLN sudah tepat,” jelas Fahmy Radhi dalam keterangan pers, Rabu (7/8).

Baca Juga: Akibat listrik mati dua hari, Alfamart merugi Rp 20 miliar

Adapun rincian pemberian kompensasi blackout tersebut yakni, pada September 2019 nanti, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan. Adapun nilai kompensasi yang akan diberikan telah diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017.

Metodenya, mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment (subsidi). Adapun kepada golongan adjustment diberikan pengurangan tagihan 35% dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan.

Sementara untuk golongan non adjustment atau subsidi diberikan pengurangan tagihan 20% dari total tagihan minimum bulan bersangkutan.

Lalu kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan diberikan pada saat mereka membeli token. Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah. Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan.

Kedua token ini selanjutnya di-entry terpisah ke dalam alat meteran pelanggan. Metode dual token ini diterapkan dengan tujuan untuk transparansi, sekaligus kejelasan nilai kompensasi yang diterima pelanggan.

Baca Juga: Akibat listrik padam, Omzet pedagang Tanah Abang turun drastis

Adapun total nilai kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak blackout berdasarkan penghitungan sementara PLN, sebesar Rp 865 miliar.

Jumlah kompensasi itu diperuntukkan kepada 22 juta pelanggan PLN yang tersebar di Jawa Barat, Jakarta dan Banten yang terdampak blackout.

Akibat kompensasi ini, pada September 2019 PLN akan mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp 865 miliar karena membayarkan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout.

Fahmy Radhi bilang, PLN perlu melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang terdampak blackout mengenai cara pemberian kompensasi dan nilainya.

“Karena berdasar perkiraan saya, nilai kompensasi per konsumen itu kecil. Besarannya antara Rp 4.000 sampai Rp 148.000 . Tergantung nilai tagihan bulanan umumnya. Namun karena ditotal untuk 22 juta pelanggan jadinya besar, Rp 865 miliar,” ujar Fahmy.

Hal ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Agar masyarakat tidak kecewa. Karena pelanggan sudah mengetahui akan ada kompensasi tapi tidak mengetahui nilainya.

“Yang dikhawatirkan jika tidak mendapat informasi yang tepat pelanggan akan menjadi high expectation, terhadap jumlah kompensasinya. Jika itu terjadi khawatirnya pelanggan yang sudah terlanjut berharap tinggi ini akan kembali kecewa saat mengetahui bahwa nilai kompensasinya ternyata tidak sebesar yang diharapkan. Jadi saya harap PLN mensosialisasikan perihal kompensasi ini kepada pelanggan dengan tepat agar tidak kecewa dua kali,” pungkas Fahmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×