Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) mengeluarkan skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pihaknya dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap tagihan pelanggan. “PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," ungkap Bob dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).
Baca Juga: Konsumsi listrik dan industri ditaksir anjlok, pasar batubara domestik kian ketat
Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam. Adapun skema tersebut disiapkan bagi pelanggan yang mengalami lonjakan lebih dari 20% pada tagihan bulan Juni dibandingkan bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.
Apabila hal tersebut terjadi, maka kenaikan tagihan listrik yang perlu dibayar pada Juni hanya sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan. Oleh karena itu, Bob menambahkan, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni.
Baca Juga: Pelanggan keluhkan tagihan membengkak, ESDM: Tarif listrik Juli-September 2020 tetap
Bob menjelaskan, dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian. Hal ini akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.