kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLN Buka Tender 184.000 Ton Batubara Untuk Labuan


Rabu, 14 Juli 2010 / 13:46 WIB
PLN Buka Tender 184.000 Ton Batubara Untuk Labuan


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. PT PLN (Persero) tengah mencari pasokan 184.000 ton batubara untuk memenuhi kebutuhan PLTU Labuan, Banten 2x300 MW melalui tender terbatas.

Menurut Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji, tender kali ini sifatnya darurat. "Ada komitmen dari pemasok yang tidak terpenuhi, sehingga harus ditambah dari pemasok spot," katanya, Rabu (14/7).

Sayangnya, Nur Pamudji enggan menyebutkan perusahaan batubara yang gagal memenuhi kontrak sehingga mengakibatkan kekurangan stok di Labuan.

Ia hanya merinci, pemenang tender nantinya akan memasok 184.000 ton batubara dengan nilai kalori 4.250-4.700 kkal/kg dalam empat tahap. Dimana lot 1 sebanyak 48.000 ton dikirim pada 20 Juli, 30 Juli, 8 Agustus, 16 Agustus, 24 Agustus, dan 29 Agustus 2010.

Selanjutnya, lot 2 sebanyak 48.000 ton pada 21 Juli, 2 Agustus, 10 Agustus, 18 Agustus, 26 Agustus, dan 30 Agustus 2010. Lalu, lot 3 juga sebanyak 48.000 ton pada 23 Juli, 4 Agustus, 12 Agustus, 20 Agustus, 27 Agustus, dan 31 Agustus 2010. Terakhir, lot 4 sebanyak 40.000 ton pada 24 Juli, 6 Agustus, 14 Agustus, 22 Agustus, dan 28 Agustus 2010.

"Pendaftaran tender dimulai 14-15 Juli dan waktu penjelasan dan penawaran pada 15 Juli 2010. Sementara peserta tender yang boleh mengikuti adalah perusahaan yang pernah memasok batubara ke PLN, anak perusahaan PLN, atau pengembang listrik swasta selama dua tahun belakangan," jelas Nur Pamudji.

Sementara, perusahaan batubara yang masih terikat kontrak untuk memasok batubara ke PLTU Labuan tidak diperbolehkan ikut serta. Perusahaan batubara juga wajib memiliki ijin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) atau kuasa pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×