Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) mendorong percepatan pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Ke depan, groundbreaking proyek PSEL diproyeksikan dapat berlangsung setiap satu hingga dua bulan seiring dengan berjalannya pipeline proyek tersebut.
EVP Aneka Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero), Rahmat Nichol mengatakan, pengembangan PSEL merupakan bagian dari kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Danantara, dan PLN dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi.
"Tujuan utama dari PSEL ini adalah untuk mengatasi permasalahan sampah. Untuk listrik, itu hanya bagian dari by-product. Di Perpres sendiri, bukan hanya listrik, PSEL ini juga bisa dimanfaatkan nanti ada untuk beberapa energi bahan bakar lainnya," ujar Rahmat dalam agenda The 12th Indo EBTKE ConEx 2026 di JIExpo Kemayoran, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: Indonesia Perkuat Akses UMKM ke Pasar Global lewat CISMEF 2026
Ia mengatakan, sejumlah proyek PSEL saat ini telah memasuki tahap pembangunan. Setelah beberapa proyek awal berjalan, pengembangan akan dilanjutkan ke proyek-proyek berikutnya.
"Ini tadi Pak Fadli (Direktur Utama PT Daya Energi Bersih Nusantara) sudah sampaikan, sudah dua yang di-launching, yang di-groundbreaking. Dalam waktu dekat ya, Pak Fadli, ada di Bogor Raya juga akan dilakukan," katanya.
Menurut Rahmat, proyek PSEL tahap berikutnya saat ini juga tengah berjalan melalui proses studi kelayakan (feasibility study/FS) dan persiapan perjanjian jual beli listrik (PJBL).
"Ini kemudian akan dilanjutkan ke phase 2 yang saat ini sedang tahap pelaksanaan FS dan akan selesai juga Power Purchase Agreement (PPA)-nya," katanya.
Dengan begitu, pengembangan proyek PSEL secara bertahap dinilai dapat berjalan dalam waktu yang lebih singkat.
"Ini bisa jadi mungkin satu setiap 1 atau 2 bulan kita akan lakukan groundbreaking dari PSEL ini," ujarnya.
Baca Juga: Akumindo Soroti Pengembalian PPh E-Commerce bagi UMKM
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan PLN memiliki peran sebagai pembeli listrik (offtaker) sekaligus menyiapkan infrastruktur jaringan untuk menyalurkan listrik dari pembangkit PSEL ke sistem kelistrikan.
"PLN memastikan akan menyerap seluruh daya yang dihasilkan oleh PSEL ini dengan skema take-or-pay dengan PJBL yang panjang, 30 tahun," kata Rahmat.
Ia menyebut, skema tersebut memberikan kepastian bagi pengembang karena listrik yang dihasilkan akan terserap oleh PLN selama pembangkit beroperasi.
"PLN akan menyerap daya yang dihasilkan, ini memberikan kepastian energi untuk PSEL sendiri dan juga fleksibilitas terhadap fluktuasi baik volume sampah maupun kualitas dari sampah itu sendiri," jelasnya.
Selain kepastian penyerapan listrik, proyek PSEL juga mendapat kepastian tarif melalui skema feed-in tariff sebesar US$ 20 sen per kWh. Dengan begitu, lanjut dia, ada kepastian penyerapan, kontrak, tarif, dan mendorong proyek semakin bankable.
Ia menambahkan, tarif tersebut berada di luar biaya penyiapan lahan dan pembangunan jaringan listrik. Menurutnya, pembagian tanggung jawab tersebut dapat mengurangi beban investasi awal yang harus ditanggung pengembang.
"Jadi tarif 20 sen US dollar per kWh ini di luar penyiapan lahan, di luar juga pembangunan jaringan. Jadi, ini juga akan menurunkan investasi pengembang di awal dalam penyiapan penyediaan lahan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














