Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)memastikan krisis batubara yang terjadi di akhir tahun 2021 tak akan terulang ke depannya.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sejumlah strategi dalam perbaikan skema pasokan batubara.
"Kami dalam hal enforcement DMO dan reformasi menyeluruh manajemen PLN kami pastikan menjamin krisis batubara tidak akan terulang kembali," ujar Darmawan dalam RDP Komisi VII DPR RI, Rabu (26/1).
Darmawan menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur tentang evaluasi DMO dilakukan setiap bulan.
Selain itu, juga telah dilakukan penguatan pengawasan DMO dengan sistem digital oleh PLN. Sistem digital ini juga diintegrasikan dengan monitoring online leh Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Lewat integrasi sistem digital ini, Darmawan memastikan pengawasan dapat dilakukan secara harian.
Baca Juga: Punya Utang Rp 430 Triliun, Ini Penjelasan Dirut PLN
Dia mengungkapkan, penguatan pengawasan yang dilakukan dapat mencegah kegagalan pasokan batubara lebih awal. Ia menjelaskan, sebelumnya fokus pengawasan hanya dilakukan saat unloading batubara di PLTU. Kondisi ini membuat PLN sulit untuk mencegah kegagalan pemenuhan pasokan batubara ke pembangkit.
"Jadi kalau gagal saat monitoring (unloading) di PLTU itu (sebenarnya) sudah gagal 10 hari lalu, kita ubah jadi leading indicator," terang Darmawan.
Masih menurut Darmawan, PLN juga mulai melangsungkan kontrak dengan penambang batubara. Selain itu, dilakukan perbaikan waktu pembayaran untuk transportasi yang sebelumnya butuh 60 hari hingga 120 hari kini dipangkas.
Sementara, untuk pembayaran kini maksimal 7 hari kerja setelah loading untuk 50% pembayaran pertama dan maksimal 14 hari kerja setelah unloading untuk 50% pembayaran kedua.
Adapun, untuk proses pembayaran tagihan batubara yang sebelumnya manual kini menggunakan sistem digital. Perubahan ini diklaim dapat mempercepat pembayaran menjadi 30 hari atau lebih cepat.
Darmawan menambahkan, PLN kini tengah melakukan audit komprehensif dalam proses penghentian operasional PLN Batubara.
"Mengalihkan kontrak batubara PLN Batubara menjadi tersentralisasi di PLN," pungkas Dharmawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News