kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLN: Kondisi kahar sesuai dengan perpanjangan masa darurat bencana corona


Kamis, 09 April 2020 / 20:50 WIB
PLN: Kondisi kahar sesuai dengan perpanjangan masa darurat bencana corona
ILUSTRASI. PLN mengajukan kondisi kahar ke PGN akibat perpanjangan masa darurat bencana corona


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengajukan kondisi kahar alias force majeure kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Dalam hal ini, PLN mengajukan pengurangan komitmen penyerapan gas bumi untuk pembangkit listrik.

Pihak PLN belum banyak berkomentar mengenai hal tersebut. Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Abumanan mengatakan, kondisi kahar diajukan PLN setelah mendapat pemberitahuan dari pemerintah seputar wabah corona yang melanda Indonesia.

Kondisi kahar tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) No 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Baca Juga: Alami kondisi kahar, PGN dan PLN lakukan diskusi soal penyaluran gas

Dalam surat tersebut, status darurat bencana virus corona di Indonesia diperpanjang terhitung sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang.

“Dalam semua kontrak PLN, jika ada kondisi akibat suatu pandemi dan penetapan pemerintah, maka ini bisa masuk dalam kondisi force majeure,” ujar Djoko, Kamis (9/4).

Pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut harus segara memberitahukan kondisi kahar atau force majeure ketika sudah ditetapkan.

Sayangnya, Djoko belum bisa menginformasikan besaran penurunan volume gas bumi yang ingin diajukan oleh PLN kepada PGAS. Termasuk mengenai kemungkinan penyerapan gas bumi oleh PLN tanpa konsekuensi atau pinalti sehubungan kondisi kahar.

Ia hanya bilang, bahwa hal seperti itu sudah mencakup ketentuan lain-lain yang diatur di dalam kontrak antara PLN dan PGAS.

Di kesempatan berbeda, Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama menyebut, baik PGAS dan PLN sama-sama masih melakukan diskusi terkait pengajuan kondisi kahar.

Di saat yang sama, PGAS masih melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap kontrak hulu gas bumi untuk memastikan kondisi pasokan gas yang disalurkan ke hilir, khususnya untuk pembangkit listrik milik PLN.

Akan tetapi, Rachmat belum bisa menjelaskan lebih jauh seputar potensi penurunan serapan gas bumi oleh PLN jika kondisi kahar ini terus berlanjut.

Baca Juga: Akibat dampak corona, pemakaian gas bumi untuk PLN berpotensi turun hingga 25%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×