kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

PLN Persilahkan Masyarakat yang Berbisnis di Rumah Beralih Golongan Pelanggan


Senin, 13 Juni 2022 / 16:26 WIB
PLN Persilahkan Masyarakat yang Berbisnis di Rumah Beralih Golongan Pelanggan
ILUSTRASI. Petugas merekam angka pemakaian listrik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA bakal mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.

Di tengah kondisi tersebut, cukup banyak masyarakat yang menjalankan bisnisnya dari rumah akan tetapi masih masuk dalam golongan pelanggan rumah tangga dan bukan golongan pelanggan industri maupun bisnis.

Bahkan sektor industri rumahan kian tumbuh seiring dampak pandemi covid-19 beberapa tahun terakhir.

Menyikapi situasi ini, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo mengungkapkan, para pelaku industri rumahan tersebut diperbolehkan untuk beralih golongan tarif listrik.

Baca Juga: Masyarakat Diperbolehkan Turunkan Daya Listrik, Tapi Ini Saran PLN

"Kami persilahkan (pelanggan) rumah tangga yang ada home industri dan ada izin usaha dipersilahkan mengubah, bisa ke bisnis atau industri," terang Darmawan dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/56).

Darmawan melanjutkan, para pelanggan nantinya dapat menyesuaikan jenis golongannya berdasarkan daya listrik yang dibutuhkan.

Menurutnya, upaya ini untuk menunjukkan dukungan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga memastikan pelanggan sektor bisnis dan industri belum akan mengalami penyesuaian tarif listrik di kuartal III tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×